Debat legalitas reklamasi pantai Jakarta adalah isu yang paling sering mencuat selain dengan isu lingkungan.Â
Menurut penulis, Anies terlebih dahulu masuk ke azaz legalitas dibandingkan dengan isu lingkungan. Sebab legalitas adalah pintu masuk pengusaha reklamasi untuk menjalankan usahanya.
Untuk anda ketahui, hanya ada satu undang-undang yang spesifik mengatur perencanaan dan perizinan Reklamasi, yaitu UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) yang kemudian diubah menjadi UU No 1 Tahun 2014.
Berdasarkan penelusuran penulis atas semua izin prinsip dan izin pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI, maka semuanya gagal memenuhi persyaratan UU PWP-3-K, sebab:
Pertama:
Secara kelahiran, semua izin Gubernur DKI dikeluarkan setelah UU PWP-3-K lahir dan ditandatangani oleh SBY pada 17 Juli 2007.Â
Sedangkan izin prinsip terlama yang dimiliki Pulau C, D dan E, ditanda-tangani oleh Gubernur Sutiyoso dua hari sesudah UU PWP-3-K terbit yaitu 19 Juli 2007 (Surat Gubernur Nomor 1571/-1.711, sumber: Makalah Kebijakan Selamatkan Teluk Jakarta, Rujak Center for Urban, Oktober 2017).
Secara substansi semua izin-izin dari Gubernur di tabel atas bertentangan dengan:
Pasal 7 Ayat 1.b: