"Setuju," jawab Susi tegas yang disambut tepuk tangan para anggota DPR dan pegawai KKP yang hadir.
Perkembangan terakhir minggu yll, konsistensi Menteri Susi terlihat saat Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mencabut moratorium izin reklamasi Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta.
Saat itu Menko Luhut menjamin nasib nelayan yang terdampak reklamasi Teluk Jakarta.
Lantas, bagaimana Menteri Susi menanggapi hal ini?
"Saya belum tahu detailnya seperti apa, kamu tidak bisa konfirmasi ke saya. Kita instansi negara mesti lihat aturannya seperti apa, sudah benar atau tidak, kita (Indonesia) negara hukum bukan negara 'katanya'," kata Susi, di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Dia mengaku tak bisa asal bicara karena ada ketentuan hukum yang berlaku. Susi mengatakan, stakeholder atau pemangku kepentingan terkait perlu berbicara terlebih dahulu mengenai keinginan-keinginan nelayan. Perlu proses panjang dalam memutuskan sebuah kebijakan.
"Nelayannya kan kita mesti tanya seperti apa, mau tidak? Enggak semudah itu. Enggak bisa kita bicara, 'oh oke selesai cabut (moratorium sanksi reklamasi pulau), terus (reklamasi) jalan terus dan nelayan nanti dapat (jaminan kehidupan lebih baik)'. Enggak begitu kan? Prosesnya ada, aturan-aturannya disesuaikan," kata pengusaha asal Pangandaran ini.
Dapat disimpulkan, Menteri Susi sampai sekarang tetap konsisten membela nasib nelayan serta peraturan perundangan yang berlaku.
Anies seharusnya berdiskusi dengan Menteri Susi secepatnya untuk menuntaskan pembatalan reklamasi secepatnya.
UU No 27/2007, Kartu Truf Pembatalan Reklamasi