Mohon tunggu...
F. Norman
F. Norman Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Pemerhati Sosial dan Politik Amatiran....

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Komisioner KPK: Banyak OTT Buat KPK Kewalahan, Disengaja Agar Kasus Kakap Dilepas?

27 September 2017   09:05 Diperbarui: 27 September 2017   12:00 2046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konferensi pers terkait operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Cilegon di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).(KOMPAS.com)

Dari data KPK, total ada 111 kasus yang dibawa ke penuntutan dimana selain 76 kasus verifikasi 2016 ada 35 kasus dari verifikasi 2015 (lihat tabel dibawah ini)

Jumlah Penanganan Perkara TPK berdasarkan statusnya masing-masing (sumber: LAKIP KPK 2016)
Jumlah Penanganan Perkara TPK berdasarkan statusnya masing-masing (sumber: LAKIP KPK 2016)
Sering OTT Agar Kasus Kakap Lepas?

Jika mengingat jumlah pengaduan masyarakat selama 2016 yang terindikasi TPK sebesar 3.868 kasus, menimbang keterbatasan penyidik dan penuntut, serta jumlah penuntutan per tahunnya hanya berkisar 100-an, maka lebih bijaknya KPK memilah-milah kasus yang berskala besar bernilai ratusan milyar hingga triliyunan dan melibatkan "orang besar" di tingkat nasional seperti kasus E-KTP, Reklamasi, Hambalang, BLBI dll.

Jika KPK asyik dengan OTT "imut" tersebut, selain KPK melupakan Road Map yang sudah mereka buat, selain itu persepsi positif masyarakat terhadap KPK lambat laun akan berkurang.

Atau memang OTT "imut" ini agar kasus kakap lepas? Hanya Tuhan dan KPK yang tahu...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun