Mohon tunggu...
F. Norman
F. Norman Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Pemerhati Sosial dan Politik Amatiran....

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Komisioner KPK: Banyak OTT Buat KPK Kewalahan, Disengaja Agar Kasus Kakap Dilepas?

27 September 2017   09:05 Diperbarui: 27 September 2017   12:00 2046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konferensi pers terkait operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Cilegon di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).(KOMPAS.com)

Komisioner KPK Marwata mengakui banyaknya OTT membuat KPK mulai terbebani kelebihan pekerjaan karena jumlah tenaga penyelidik, penyidik, dan penuntut umum terbatas. Marwata mengatakan, pekerjaan rumah penyelesaian perkara di KPK menumpuk (Kompas 16/9).

Lebih lanjut Marwata menerangkan KPK harus membagi tugas penyidik dan penuntutnya. Kasus dari hasil OTT menjadi Prioritas karena tersangkanya sudah ditahan sehingga waktu penahanannya terbatas, sesuai KUHAP.

Pemberkasaan Kilat OTT

Untuk anda ketahui KUHAP pasal 24 menyaratkan perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik KPK hanya berlaku paling lama 20 hari dan apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum (disini Jaksa KPK) yang berwenang untuk paling lama 40 hari.

Dalam arti kata, seseorang tersangka OTT KPK harus cepat-cepatnya di selidik dan disidik serta dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor tidak boleh lebih dari 60 hari atau 2 bulan lamanya. Inilah yang membuat kasus OTT hampir tidak pernah ada penangguhan perkara karena waktu KPK sangat mepet.

Dari mulai di selidik, penangkapan OTT sampai dilimpahkan ke berkas ke Pengadilan, memerlukan energi yang besar dari Tim KPK, jalan panjang yang melelahkan sbb:

  • Penyelidikan;
  • Penangkapan;
  • Penahanan;
  • Penggeledahan;
  • Pemasukan rumah;
  • Penyitaan benda;
  • Pemeriksaan surat;
  • Pemeriksaan saksi;
  • Pemeriksaan di TKP;
  • Terarkhir barulah pemberkasan dan pelimpahan perkara.       

Dan lebih gilanya lagi, sekali penangkapan OTT tidak saja menghasilkan 1-2 orang tersangka, berkaca dengan OTT Wali Kota Cilegon ada 5 orang tersangka. Selain sang Wali Kota ada 1 orang lagi dari pemerintahan dan 3 orang dari pihak penyuap.

Konferensi pers terkait operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Cilegon di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).(KOMPAS.com)
Konferensi pers terkait operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Cilegon di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).(KOMPAS.com)
Bisa anda bayangkan betapa tunggang-langgangnya Penyidik KPK memberkas 5 orang ini dan harus selesai dalam waktu 60 hari kalender. 

Ini baru satu kasus, bagaimana kalau ada OTT hampir 20 kali tahun ini?? Bisa anda bayangkan berapa ribu jam kerja yang dihabiskan untuk OTT tersebut.

OTT Melenceng Dari Road Map KPK

Jika anda membaca "Laporan Akuntabilitas Kinerja 2016", OTT KPK ini melenceng dari Road Map KPK tahun 2011-2023 yang fokusnya dibagi dalam 3 periode yaitu 2011-2015, 2015-2019, 2019-2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun