Sistem keuangan islam telah menjadi fokus perhatian yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Dengan lebih 1,8 miliar umat Muslim di seluruh dunia, sistem finansial islam menawarkan alternatif yang unik dalam pengelolahan keuangan yang berdasarkan prinsip-prinsip etika dan keadilan islam. Arttikel ini menjelaskan prinsip-prinsip dasar sistem finansial islam, serta praktik-praktik yang digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Prinsip-prinsip Sistem Finansial Islam
Larangan Riba (Bunga)
Prinsip utama dalam finansial islam adalah larangan terhadap riba atau bunga. Riba dianggap sebagai praktik yang tidak adil karena menghasilkan keuntungan tanpa adanya pertukaran barang atau jasa yang sebenarnya. Sebagai gantinya, sistem keuangan islam mengenbangkan instrumen keuangan yang berdasarkan prinsip bagi hasil (profit-sharing) atau jua beli dengan markup (murabahah).
Larangan Maysisr dan Maisir (perjudian)
Sistem finansial islam juga melarang praktik perjudian yang dianggap sebagai aktiitas yang merugikan masyarakat secara keseluruhan. Kontrak yang mengandung unsur ketidakpastiaan(gharar) atau spekulasi yang berlebihan tidak diizinkan dalam sistem ini. Sebagai gantinya, kontrak yang digunakan dalam keuangan islam harus memiliki kejelasan mengenai objek, harga, dan kondisi yang disepakati pada kedua belah pihak.
Investasi dalam Aktivitas yang Halal
Sistem finansial islam mendorong investasi dalam aktivitas yang halal (dibenarkan secara agama) dan menghindari investasi dalam sektor-sektor yang dianggap tidak etis, seperti industri alkohol, perjudian, atau produk-produk yang bertentangan dengan prinsip islam itu sendiri. Prinsip ini bertujuan untuk mempromosikan ekonomi yang berkelanjutan dan berdampak positif pada masyarakat.
Praktik-praktik Sistem Finansial Islam
Musharakah dan Mudarabah
Dalam musharakah, ada dua pihak atau lebih berbagi modal dan keuntungan dalm suatu usaha. Setiap pihak memiliki keterlibatan yang aktif dalam manjemen bisninya. Disisi lain, mudharabah adalah bentuk kerjasama investasi di mana satu pihak memberikan modal (rab al-mal) dan pihak lainnya memberikan kerja (mudharib). Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh si pemilik modal.
Murabahah
Murabahah adalah transaksi jual beli dengan markup, dimana penjual mengungkapkan biaya dan keuntungannya kepada pembeli. Ini sering digunakan dalam pembiayaan perumahan, kendaraan, atau barang modal lainnya.
Wakalah dan Kafalah
Wakalah adalah perjanjian di mana suatu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya dalam urusan keuangan. Pihak yang memberikan kuasa tetap bertanggung jawab atas hasil dari wakalah tersebut. Kafalah disisi lain, adalah jaminan atau keberangkatan pihak ketiga dalam transaksi keuangan untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak.
Zakat dan Sadaqah
Zakat adalah kewajiban sosial bagi umat Muslim untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada mereka yang membutuhkan. Sadaqah, disisi lain, adalah sumbangan sukarela yang dapat diberikan untuk tujuan amal atau kepentingan umum. Praktik ini bertujuuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mengedepankan sikap kepedulian terhadap sesama.
Sistem finansial islam menawarkan pendekatan alternatif yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, dan etika islam. Melalui larangan riba dan perjudian, serta fokus pada investasi dalam sektor-sektor yang halal, sistem ini bertujuan untuk menciptakan ekonomi yang berkelanjutan dan berdampak positif pada masyarakat. Dengan menggunakan instrumen-instrumen seperti musharakah, murabahah, dan wakalah, sistem finansial Islam mendorong kerjasama dan pembagian risiko antara para pihak yang terlibat. Selain itu, praktik Zakat dan Sadaqah membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memperkuat solidaritas sosial. Dengan mengadopsi sistem finansial Islam, diharapkan dapat terwujudnya ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan untuk seluruh umat manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H