Sistem keuangan islam telah menjadi fokus perhatian yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Dengan lebih 1,8 miliar umat Muslim di seluruh dunia, sistem finansial islam menawarkan alternatif yang unik dalam pengelolahan keuangan yang berdasarkan prinsip-prinsip etika dan keadilan islam. Arttikel ini menjelaskan prinsip-prinsip dasar sistem finansial islam, serta praktik-praktik yang digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Prinsip-prinsip Sistem Finansial Islam
Larangan Riba (Bunga)
Prinsip utama dalam finansial islam adalah larangan terhadap riba atau bunga. Riba dianggap sebagai praktik yang tidak adil karena menghasilkan keuntungan tanpa adanya pertukaran barang atau jasa yang sebenarnya. Sebagai gantinya, sistem keuangan islam mengenbangkan instrumen keuangan yang berdasarkan prinsip bagi hasil (profit-sharing) atau jua beli dengan markup (murabahah).
Larangan Maysisr dan Maisir (perjudian)
Sistem finansial islam juga melarang praktik perjudian yang dianggap sebagai aktiitas yang merugikan masyarakat secara keseluruhan. Kontrak yang mengandung unsur ketidakpastiaan(gharar) atau spekulasi yang berlebihan tidak diizinkan dalam sistem ini. Sebagai gantinya, kontrak yang digunakan dalam keuangan islam harus memiliki kejelasan mengenai objek, harga, dan kondisi yang disepakati pada kedua belah pihak.
Investasi dalam Aktivitas yang Halal
Sistem finansial islam mendorong investasi dalam aktivitas yang halal (dibenarkan secara agama) dan menghindari investasi dalam sektor-sektor yang dianggap tidak etis, seperti industri alkohol, perjudian, atau produk-produk yang bertentangan dengan prinsip islam itu sendiri. Prinsip ini bertujuan untuk mempromosikan ekonomi yang berkelanjutan dan berdampak positif pada masyarakat.
Praktik-praktik Sistem Finansial Islam
Musharakah dan Mudarabah
Dalam musharakah, ada dua pihak atau lebih berbagi modal dan keuntungan dalm suatu usaha. Setiap pihak memiliki keterlibatan yang aktif dalam manjemen bisninya. Disisi lain, mudharabah adalah bentuk kerjasama investasi di mana satu pihak memberikan modal (rab al-mal) dan pihak lainnya memberikan kerja (mudharib). Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh si pemilik modal.