Murabahah
Murabahah adalah transaksi jual beli dengan markup, dimana penjual mengungkapkan biaya dan keuntungannya kepada pembeli. Ini sering digunakan dalam pembiayaan perumahan, kendaraan, atau barang modal lainnya.
Wakalah dan Kafalah
Wakalah adalah perjanjian di mana suatu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya dalam urusan keuangan. Pihak yang memberikan kuasa tetap bertanggung jawab atas hasil dari wakalah tersebut. Kafalah disisi lain, adalah jaminan atau keberangkatan pihak ketiga dalam transaksi keuangan untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak.
Zakat dan Sadaqah
Zakat adalah kewajiban sosial bagi umat Muslim untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada mereka yang membutuhkan. Sadaqah, disisi lain, adalah sumbangan sukarela yang dapat diberikan untuk tujuan amal atau kepentingan umum. Praktik ini bertujuuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mengedepankan sikap kepedulian terhadap sesama.
Sistem finansial islam menawarkan pendekatan alternatif yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, dan etika islam. Melalui larangan riba dan perjudian, serta fokus pada investasi dalam sektor-sektor yang halal, sistem ini bertujuan untuk menciptakan ekonomi yang berkelanjutan dan berdampak positif pada masyarakat. Dengan menggunakan instrumen-instrumen seperti musharakah, murabahah, dan wakalah, sistem finansial Islam mendorong kerjasama dan pembagian risiko antara para pihak yang terlibat. Selain itu, praktik Zakat dan Sadaqah membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memperkuat solidaritas sosial. Dengan mengadopsi sistem finansial Islam, diharapkan dapat terwujudnya ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan untuk seluruh umat manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H