2. Dana Perimbangan
Selain PAD, setiap daerah memiliki sumber pendapatan lain yaitu dana perimbangan. Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2005, dana perimbangan dapat diartikan sebagai dana yang berasal dari pendapatan APBN yang didistribusikan kepada daerah untuk mendanai kepentingan daerah sebagai suatu bentuk pelaksanaan desentralisasi. Terdapat beberapa sumber dari dana perimbangan, antara lain:
a. Dana Bagi Hasil
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang berasal dari APBN yang didistribusikan kepada daerah berdasarkan angka presentase untuk memenuhi kebutuhan daerah. DBH ini bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
b. Dana Alokasi Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Dana Alokasi Umum (DAU) dapat diartikan sebagai dana yang berasal dari APBN yang didistribusikan dalam rangka pemerataan kapabilitas daerah untuk mendanai kepentingan daerah sebagai suatu bentuk pelaksanaan desentralisasi.
c. Dana Alokasi Khusus
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat diartikan sebagai dana yang berasal dari APBN yang didistribusikan kepada daerah dalam rangka membantu membiayai kepentingan tertentu. DAK difungsikan untuk mengentaskan kesenjangan pelayanan publik antar daerah.
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Sumber pendapatan ini dapat berupa:
- Hibah dari berbagai pihak
- Dana Darurat dari pemerintah
- Dana Bagi Hasil Pajak dari provinsi kepada daerah
- Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus
- Bantuan Keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya
Itulah berbagai macam sumber pendapatan pemerintah daerah dalam APBD. Sumber-sumber keuangan ini pada dasarnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah dan diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.