Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahan galian golongan C yang dimaksud di sini antara lain asbes, batu kapur, pasir, batu agung, fosfat, tanah liat, dan lainnya.
- Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukiman
Pajak ini merupakan pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air untuk digunakan secara pribadi maupun oleh suatu badan tertentu. Pemanfaatan untuk keperluan dasar sumah tangga dan pertanian rakyat tidak termasuk dalam objek pajak ini.
b. Retribusi Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah melalui pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa maupun pemberian izin yang secara khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi maupun suatu badan tertentu. Retribusi daerah terdiri dari beberapa sumber, antara lain:
- Retribusi Jasa Umum
Retribusi Jasa Umum merupakan retribusi atas jasa pemerintah daerah yang bertujuan untuk kepentingan umum dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
- Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha merupakan retribusi atas jasa pemerintah daerah yang berdasar pada prinsip komersial. Objek retribusi ini adalah penggunaan kekayaan daerah yang belum terkelola secara maksimal dan pelayanan pemerintah daerah sepanjang belum ada penyediaan secara layak oleh pihak swasta
- Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi Perizinan Tertentu merupakan retribusi atas pelayanan perizinan kegiatan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau suatu badan tertentu.
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan merupakan pemasukan daerah dari perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Objek pemasukan ini meliputi laba perusahaan milik daerah, laba lembaga keuangan bank, laba lembaga keuangan non bank, dan laba atas penyertaan modal atau investasi.
d. Lain-lain PAD yang Sah
Pendapatan ini merupakan pemasukan daerah melalui sumber lain milik pemerintah daerah. Objek pemasukan ini meliputi hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan, pemasukan dari jasa giro, pemasukan dari bunga deposito, denda-denda, dan pemasukan dari ganti rugi.