Mohon tunggu...
Aulia Fauhan Firdausyi
Aulia Fauhan Firdausyi Mohon Tunggu... Mahasiswa - newbie

Hello everyone! Welcome to my page!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Keuangan Pemerintah Daerah dalam APBD

10 April 2022   15:09 Diperbarui: 10 April 2022   15:27 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau biasa disingkat sebagai APBD, merupakan rancangan dan kebijakan keuangan pemerintah daerah yang merepresentasikan keperluan dan kemampuan di setiap daerah. APBD juga dapat diartikan sebagai rancangan kegiatan pemerintah daerah yang dijelaskan dalam bentuk angka dan batas maksimal untuk rentang waktu anggaran. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, APBD diartikan sebagai rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah yang dikaji dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Maka dari itu, dapat dipahami bahwa APBD merupakan landasan manajemen keuangan daerah dan merupakan panduan bagi pemerintah daerah dalam melayani publik dalam masa satu tahun anggaran.

Terdapat tiga unsur APBD berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang jika dikelola dengan baik maka juga dapat memberikan dampak yang baik bagi perekonomian daerah. Salah satu dari tiga unsur tersebut adalah pendapatan daerah. Pendapatan daerah ini memiliki beragam sumber, yaitu:

1. Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang berasal dari pemasukan daerah yang diperoleh dari sumber ekonomi asli daerah dan dikumpulkan berdasarkan peraturan daerah. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, PAD dapat diartikan sebagai pendapatan yang diperoleh daerah yang dikumpulkan berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD dapat menjadi indikator dalam mengindikasikan kemandirian suatu daerah. Peningkatan PAD dapat menunjukkan bahwa bertambahnya kemandirian suatu daerah dan berhasilnya pemenuhan target pembangunan daerah. PAD terdiri dari beberapa sumber, di antaranya:

a. Pajak Daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan suatu kontribusi pada daerah yang dilakukan oleh pribadi ataupun suatu badan tertentu tanpa adanya imbalan langsung dan bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang serta digunakan untuk kepentingan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis-jenis pajak daerah adalah:

  • Pajak Hotel

Pajak Hotel merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan hotel. Hotel merupakan penyedia jasa penginapan dan peristirahatan. Objek dari pajak hotel ini juga mencakup pelayanan hostel, wisma pariwisata, rumah penginapan, dan sejenisnya. Selain pelayanan, fasilitas hiburan yang menyatu dengan hotel juga dapat dikenai pajak hotel.

  • Pajak Restoran dan Rumah Makan

Pajak Restoran dan Rumah Makan merupakan pajak atas pelayanan restoran dan rumah makan. Restoran dan rumah makan merupakan tempat penyedia makanan dan minuman dengan adanya pungutan biaya. Objek pajak ini adalah pelayanan yang disediakan baik untuk konsumsi di tempat maupun melalui layanan antar. Namun, layanan boga atau catering tidak termasuk dalam objek pajak ini.

  • Pajak Hiburan

Pajak Hiburan merupakan pajak atas penyelenggaraan kegiatan hiburan. Hiburan yang dimaksud adalah segala jenis pertunjukan, permainan, dan keramaian yang dinikmati setiap orang dengan adanya pungutan biaya. Namun, penggunaan fasilitas olahraga tidak termasuk dalam objek pajak ini.

  • Pajak Reklame

Pajak Reklame merupakan pajak atas pemasangan reklame. Reklame merupakan benda, alat, ataupun media yang bentuk corak ragamnya ditujukan untuk tujuan komersial dan menarik perhatian masyarakat umum.

  • Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan merupakan pajak atas hasil penggunaan tenaga listrik. Objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri mencakup seluruh pembangkit listrik maupun didapat dari sumber lain mencakup distribusi penyedia tenaga listrik.

  • Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahan galian golongan C yang dimaksud di sini antara lain asbes, batu kapur, pasir, batu agung, fosfat, tanah liat, dan lainnya.

  • Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukiman

Pajak ini merupakan pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air untuk digunakan secara pribadi maupun oleh suatu badan tertentu. Pemanfaatan untuk keperluan dasar sumah tangga dan pertanian rakyat tidak termasuk dalam objek pajak ini.

b. Retribusi Daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah melalui pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa maupun pemberian izin yang secara khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi maupun suatu badan tertentu. Retribusi daerah terdiri dari beberapa sumber, antara lain:

  • Retribusi Jasa Umum

Retribusi Jasa Umum merupakan retribusi atas jasa pemerintah daerah yang bertujuan untuk kepentingan umum dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

  • Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha merupakan retribusi atas jasa pemerintah daerah yang berdasar pada prinsip komersial. Objek retribusi ini adalah penggunaan kekayaan daerah yang belum terkelola secara maksimal dan pelayanan pemerintah daerah sepanjang belum ada penyediaan secara layak oleh pihak swasta

  • Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu merupakan retribusi atas pelayanan perizinan kegiatan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau suatu badan tertentu.

c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan merupakan pemasukan daerah dari perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Objek pemasukan ini meliputi laba perusahaan milik daerah, laba lembaga keuangan bank, laba lembaga keuangan non bank, dan laba atas penyertaan modal atau investasi.

d. Lain-lain PAD yang Sah

Pendapatan ini merupakan pemasukan daerah melalui sumber lain milik pemerintah daerah. Objek pemasukan ini meliputi hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan, pemasukan dari jasa giro, pemasukan dari bunga deposito, denda-denda, dan pemasukan dari ganti rugi.

2. Dana Perimbangan

Selain PAD, setiap daerah memiliki sumber pendapatan lain yaitu dana perimbangan. Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2005, dana perimbangan dapat diartikan sebagai dana yang berasal dari pendapatan APBN yang didistribusikan kepada daerah untuk mendanai kepentingan daerah sebagai suatu bentuk pelaksanaan desentralisasi. Terdapat beberapa sumber dari dana perimbangan, antara lain:

a. Dana Bagi Hasil

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang berasal dari APBN yang didistribusikan kepada daerah berdasarkan angka presentase untuk memenuhi kebutuhan daerah. DBH ini bersumber dari pajak dan sumber daya alam.

b. Dana Alokasi Umum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Dana Alokasi Umum (DAU) dapat diartikan sebagai dana yang berasal dari APBN yang didistribusikan dalam rangka pemerataan kapabilitas daerah untuk mendanai kepentingan daerah sebagai suatu bentuk pelaksanaan desentralisasi.

c. Dana Alokasi Khusus

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat diartikan sebagai dana yang berasal dari APBN yang didistribusikan kepada daerah dalam rangka membantu membiayai kepentingan tertentu. DAK difungsikan untuk mengentaskan kesenjangan pelayanan publik antar daerah.

3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah

Sumber pendapatan ini dapat berupa:

  • Hibah dari berbagai pihak
  • Dana Darurat dari pemerintah
  • Dana Bagi Hasil Pajak dari provinsi kepada daerah
  • Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus
  • Bantuan Keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya

Itulah berbagai macam sumber pendapatan pemerintah daerah dalam APBD. Sumber-sumber keuangan ini pada dasarnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah dan diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun