Mohon tunggu...
Ferdinandus feriurpon
Ferdinandus feriurpon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menjadi pribadi yang berguna

mencari pengetahuan layaknya mencari air di padang gurun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Abuse Of Gender: Apakah Gender Socialization dan Feminisme bisa Menyelesaikan Persoalan ini?

1 Juli 2023   23:29 Diperbarui: 1 Juli 2023   23:35 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari sudut pandang kaum feminis dapat dikaitkan benang merah bahwa para feminis (aktivis pandangan feminisme) juga memberikan perhatian terhadap kaum LGBT dan transgender karena dalam kehidupan bermasyarakat, mereka (LGBT dan transgender) mendapatkan intimidasi dan teror seolah mereka adalah teroris. Ketidak adilan terhadap kaum pelangi ini akan terjadi semenjak seseorang dicurigai sebagai orang dengan orientasi sexual yang salah. Oleh karena itu solusi dan upaya yang dapat dilakukan aktivis feminisme adalah dengan cara memberikan bantuan hukum ketika seseorang mengalami ketidakadilan. Sebab sebenarnya kaum LGBT juga adalah manusia yang harus dilindungi hak hidupnya.

Dalam UU NO.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusi bagian (b) bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun; (peraturan.bpk.go.id).

Hukum HAM merupakan hukum yang tepat untuk melindungi setiap orang yang mengalami ketidakadilan serta bagi yang nyawanya terancang. Bagi para aktivis feminisme dapat menggunakan hukum ini sebagai bantuan untuk melindungi kaum LGBT. Menjadi orang dengan orientasi sexual yang berbedah bukanlah paksaan melainkan sebuah pilihan, sehingga perlu sadar bahwa konsekuensi yang akan dihadapi pun tidaklah mudah.

Sedangkan dari sisi gender socialization sendiri seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa sosialisasi mengenai peran dan tanggung jawab berdasarkan jenis kelamin harus dijelaskan kepada anak-anak sejak usia dini. Hal ini dapat dilakukan dengan pendekatan persuasif yang disenangi juga oleh anak-anak sehingga realisasi mengenai apa yang harus dilakukan anak laki-laki dan apa yang harus dilakukan anak perempuan dapat terlaksana dengan tepat. Hal ini penting karena jika tidak dilakukan sejak dini, maka anak akan tumbuh dengan identitas yang tidak jelas serta mengalami identitas ganda. Kasus seperti ini sangat buruk, apalagi dinegara seperti ini (indonesia) yang sangat menentang kaum 'pelangi' berdasarkan ajaran agama yang berlaku. Tidak hanya ajaran agama melainkan ajaran budaya atau tradisi yang berlaku juga sangat mengutuk keras mengenai orientasi sexual yang menyimpang. Sehingga solusi yang dapat ditawarkan berdasarkan konsep gender socialization adalah bahwa memberikan edukasi sejak dini serta menjauhkan anak dari lingkungan yang dapat merusak moral dan ahklak anak.

Daftar Pustaka

Kristiana. A. Thania, 2021. Pandangan mengenai gender: Laki-laki vs perempuan. brilio.net. https://www.brilio.net/creator/pandangan-mengenai-gender-laki-laki-vs-perempuan-bbb979.html. Diakses pada 29/06/2023.

Larasati. H. Novi. 2020. Pengertian Gender, Jenis, dan Biasnya Menurut Para Ahli. diadona.id. https://www.diadona.id/d-stories/pengertian-gender-jenis-dan-biasnya-menurut-para-ahli-2007116.html. Diakses pada 29/06/2023.

Artaria. D. Myrtati. 2022. Perbedaan antara Laki-laki dan Perempuan: Penelitian Antropometris pada Anak-Anak Umur 6-19 Tahun. Jurnal masyarakat kebudayaan dan politik. Nomor 4: 343-349.

Arbah, Atikah. 2022. Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgander) di Indonesia. kumparan.com. https://kumparan.com/atikah-aribah/fenomena-lgbt-lesbian-gay-biseksual-dan-transgander-di-indonesia-1y8Cew6nPV0/1. Diakses pada 29/06/2023.

Sastrawacana.id. 2019. Definisi Teori Feminisme Menurut Para Ahli. https://sastrawacana.id/2019/02/18/definisi-teori-feminisme-menurut-para-ahli/.  Diakses pada 29/06/2023.

Karim, Abdul. 2014. KERANGKA STUDI FEMINISME (Model Penelitian Kualitatif tentang Perempuan dalam Koridor Sosial Keagamaan). Jurnal ilmu aqidah dan studi keagamaan. Vol 2, No 1. (2014).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun