Mohon tunggu...
Ferdinand Anjas
Ferdinand Anjas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Bengkulu

Jangan lupa diLike dan diFollow yaaa :):):)

Selanjutnya

Tutup

Money

Bisakah Bitcoin Menjadi Alat Pembayaran Indonesia yang Sah?

1 Desember 2021   18:03 Diperbarui: 1 Desember 2021   18:09 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar sumber ilustrasi

Jadi dapat kita simpulkan pemerintah tidak melarang pemakaian virtual currency ataupun bitcoin, namun melarang PJSP yang sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) buat memproses transaksi pembayaran dengan memakai virtual currency. Virtual currency ataupun bitcoin bukan ialah perlengkapan pembayaran yang legal di Indonesia serta Bank Indonesia( BI) tidak bertanggung jawab atas resiko yang mencuat dari pemakaian virtual currency oleh warga.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun