Jadi dapat kita simpulkan pemerintah tidak melarang pemakaian virtual currency ataupun bitcoin, namun melarang PJSP yang sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) buat memproses transaksi pembayaran dengan memakai virtual currency. Virtual currency ataupun bitcoin bukan ialah perlengkapan pembayaran yang legal di Indonesia serta Bank Indonesia( BI) tidak bertanggung jawab atas resiko yang mencuat dari pemakaian virtual currency oleh warga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI