Jadi dapat kita simpulkan pemerintah tidak melarang pemakaian virtual currency ataupun bitcoin, namun melarang PJSP yang sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) buat memproses transaksi pembayaran dengan memakai virtual currency. Virtual currency ataupun bitcoin bukan ialah perlengkapan pembayaran yang legal di Indonesia serta Bank Indonesia( BI) tidak bertanggung jawab atas resiko yang mencuat dari pemakaian virtual currency oleh warga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!