Mohon tunggu...
Ferdinand Anjas
Ferdinand Anjas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Bengkulu

Jangan lupa diLike dan diFollow yaaa :):):)

Selanjutnya

Tutup

Money

Bisakah Bitcoin Menjadi Alat Pembayaran Indonesia yang Sah?

1 Desember 2021   18:03 Diperbarui: 1 Desember 2021   18:09 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi dapat kita simpulkan pemerintah tidak melarang pemakaian virtual currency ataupun bitcoin, namun melarang PJSP yang sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) buat memproses transaksi pembayaran dengan memakai virtual currency. Virtual currency ataupun bitcoin bukan ialah perlengkapan pembayaran yang legal di Indonesia serta Bank Indonesia( BI) tidak bertanggung jawab atas resiko yang mencuat dari pemakaian virtual currency oleh warga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun