Pada dasarnya pemerintah telah lama melakukan upaya untuk memperbaiki pelayanan publik. Hal ini tercermin dalam Inpres No. 1 Tahun 1995 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Pemerintah Untuk Masyarakat. Upaya terkini telah ditunjukkan melalui Keputusan Menteri pendayagunaan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Untuk menghindari dan mengurangi tindakan diskriminasi pelayanan publik, perlu adanya perubahan dalam pendidikan, pengembangan sosial, dan pengawasan yang efektif. Pemerintah daerah juga perlu merevisi atau mencabut produk hokum daerah diskriminatif dan regulasilainnya yang menyebabkan praktik diskriminasi.
Meskipun telah ada upaya untuk mencegah penyimpangan dalam pelayanan publik dan mengurangi praktik diskriminasi, realitanya masih banyak terjadi diskriminasi dalam layanan tersebut.Â
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih kuat untuk memperkuat sistem pengawasan dan kontrol guna mengidentifikasi pelanggaran, dan menjatuhkan hukuman yang berat bagi siapapun yang terlibat dalam praktik diskriminatif atau korupsi dalam pelayanan publik.Â
Selain itu, penting juga untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran dalam pelayanan publik tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik para pelaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H