Mohon tunggu...
Ferdian Yusuf
Ferdian Yusuf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Cerdas dan berkarakter

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika Administrasi: Dilema Praktik Diskriminasi dalam Pelayanan Publik

18 April 2024   22:24 Diperbarui: 18 April 2024   22:24 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya pemerintah telah lama melakukan upaya untuk memperbaiki pelayanan publik. Hal ini tercermin dalam Inpres No. 1 Tahun 1995 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Pemerintah Untuk Masyarakat. Upaya terkini telah ditunjukkan melalui Keputusan Menteri pendayagunaan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Untuk menghindari dan mengurangi tindakan diskriminasi pelayanan publik, perlu adanya perubahan dalam pendidikan, pengembangan sosial, dan pengawasan yang efektif. Pemerintah daerah juga perlu merevisi atau mencabut produk hokum daerah diskriminatif dan regulasilainnya yang menyebabkan praktik diskriminasi.

Meskipun telah ada upaya untuk mencegah penyimpangan dalam pelayanan publik dan mengurangi praktik diskriminasi, realitanya masih banyak terjadi diskriminasi dalam layanan tersebut. 

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih kuat untuk memperkuat sistem pengawasan dan kontrol guna mengidentifikasi pelanggaran, dan menjatuhkan hukuman yang berat bagi siapapun yang terlibat dalam praktik diskriminatif atau korupsi dalam pelayanan publik. 

Selain itu, penting juga untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran dalam pelayanan publik tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik para pelaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun