Mohon tunggu...
Ferdian Yusuf
Ferdian Yusuf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Cerdas dan berkarakter

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika Administrasi: Dilema Praktik Diskriminasi dalam Pelayanan Publik

18 April 2024   22:24 Diperbarui: 18 April 2024   22:24 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masalah diskriminasi dalam pelayanan publik merupakan isu yang biasa ditemui oleh warga Indonesia ataupun luar negeri. Diskriminasi pelayanan masyarakat adalah keadaan dimana pelayanan yang diberikan kepada suatu individu atau kelompok tidak sama, karena faktor-faktor yang tidak berkaitan dengan kualitas layanan yang diperlukan. 

Di dalam diskriminasi pelayanan publik terdapat beberapa bentuk dan penyebab diskriminasi yang terjadi. Diskriminasi yang dilakukan berdasarkan motif sosial layaknya jabatan seseorang di pemerintahan maupun lingkungan, dan afiliasi relasi antar pegawai. Motif ekonomi semacam rendahnya derajat kesentosaan serta gaji pegawai, dan belum ditegaskannya penegakan hukum juga menjadi penyebab diskriminasi pelayanan.

Guna mengurangi diskriminasi dalam pelayanan publik, diperlukan perubahan dalam sektor pendidikan, pengembangan sosial, dan pengawasan yang efektif. Pemerintah daerah juga perlu mengkaji kembali atau mencabut peraturan daerah yang bersifat diskriminatif dan regulasi lain yang memungkinkan praktik diskriminasi.

Tinjauan etika administrasi menunjukkan bahwa etika publik mementingkan kepada aspek nilai dan norma, akibatnya etika publik memiliki kredibelitas pelayanan publik. Etika publik memprioritaskan kepemimpinan efisien, menghargai koneksi, pendapat, dan kerjasama, mendorong efektivitas karyawan, meningkatkan kesejajaran dalam pekerjaan, dan meningkatkan efektivitas struktur pemerintahan yang demokratis.

Prinsip etika administrasi antara lain integritas, akuntabilitas, transparansi, profesionalisme, kesetaraan, dan keadilan. Pengimplementasian etika administrasi publik yang akurat mampu menghalangi dan memberantas diskriminasi dalam pelayanan publik. 

Penerapan prinsip etika administrasi benar-benar berpengaruh perihal upaya mencegah dan mengurangi korupsi, termasuk praktik gratifikasi di dalam birokrasi publik. Administrasi publik memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kegiatan pemerintah dilakukan dengan integritas dan transparansi, termasuk perihal usaha untuk memberantas Tindakan gratifikasi pada pelayanan public.

Contoh tindakan diskriminasi dalam pelayanan publik antara lain adalah penggunaan diskriminasi berdasarkan kedudukan seseorang dalam pemerintahan dan masyarakat, afiliasi relasi antar pegawai pegawai, dan rendahnya tingkat kesejahteraan dan penghasilan petugas pelayanan. Pelanggaran moral dan etika bisa terjadi sejak awal mekanisme kebijakan publik.

Pelanggaran terhadap prinsip moral dan etika dalam pelayanan publik dapat timbul akibat kurangnya transparansi, responsivitas, akuntabilitas, keadilan, dan faktor lain dalam proses kebijakan publik. Pelanggaran etika dalam pelayanan publik bisa meliputi ketidakpastian dalam pelayanan, praktik pungutan liar, serta pengabaian terhadap hak dan martabat warga dalam memperoleh layanan.

Dalam pelayanan publik, terdapat standar universal yang mengatur norma dan etika, serta sanksi khusus untuk pelanggaran yang dilakukan oleh aparat. Hal ini menyebabkan keseriusan pemerintah menjadi pelayan masyarakat mendapatkan fokus perhatian, khususnya setelah era reformasi dimulai, masyarakat mulai mempersoalkan mutu kualitas dari pelayanan yang diterima dari instansi pemerintah.

Pelanggaran etika administrasi publik terkait diskriminasi dalam pelayanan publik dapat menyebabkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lembaga terkait. Produk hukum daerah diskriminatif dapat melahirkan praktik tata kelola pelayanan publik yang diskriminatif. Dalam kasus tersebut, diskriminasi yang dilakukan berdasarkan kedudukan seseorang di lembaga pemerintah, rendahnya tingkat kesejahteraan, dan penghasilan petugas pelayanan.

Dampak diskriminasi dalam pelayanan publik dapat terjadi dalam bentuk ketidakpastian pelayanan, pungli, dan pengabaian hak pengguna pelayanan. Dampak diskriminasi ini dapat meningkatkan konflik sosial, agama dan lainnya, mengurangi hubungan antara negara dan warganya, dan memperparah kondisi rakyat Indonesia.

Pada dasarnya pemerintah telah lama melakukan upaya untuk memperbaiki pelayanan publik. Hal ini tercermin dalam Inpres No. 1 Tahun 1995 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Pemerintah Untuk Masyarakat. Upaya terkini telah ditunjukkan melalui Keputusan Menteri pendayagunaan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Untuk menghindari dan mengurangi tindakan diskriminasi pelayanan publik, perlu adanya perubahan dalam pendidikan, pengembangan sosial, dan pengawasan yang efektif. Pemerintah daerah juga perlu merevisi atau mencabut produk hokum daerah diskriminatif dan regulasilainnya yang menyebabkan praktik diskriminasi.

Meskipun telah ada upaya untuk mencegah penyimpangan dalam pelayanan publik dan mengurangi praktik diskriminasi, realitanya masih banyak terjadi diskriminasi dalam layanan tersebut. 

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih kuat untuk memperkuat sistem pengawasan dan kontrol guna mengidentifikasi pelanggaran, dan menjatuhkan hukuman yang berat bagi siapapun yang terlibat dalam praktik diskriminatif atau korupsi dalam pelayanan publik. 

Selain itu, penting juga untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran dalam pelayanan publik tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik para pelaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun