Maka dari itu, mari kita lihat perkembangan saat ini. Meskipun polisi dalam hal ini melakukan hal yang sangat keliru, kabar baiknya polisi telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok dan dalam tahap proses penyelidikan. Pihak Bareskrim Polri tengah memerika secara seksama rekaman video saat kunjungan Ahok tersebut.
Lantas bagaimana sikap Ahok?
Ada hal aneh namun terjadi, jikalau kita lihat sikap yang dilakukan oleh Petahana ini. Ahok yang awalnya sangat percaya diri pada wawancara sebelumnya bahwa pernyataannya tidak akan diproses oleh aparat penegak hukum, secara tiba-tiba meminta maaf telah mengeluarkan pernyataan yang melukai banyak umat muslim di Indonesia, bahkan di dunia. Bukan maksud tidak mengapresiasi sikap tersebut, tetapi dapat dianalisis bahwa adanya indikasi kekhawatiran di kubu Ahok.
Sementara itu, MUI sebagai lembaga swadaya masyarakat yang mewadahi ulama dan cendikiawan Islam di Indonesia melakukan jumpa pers, Dalam jumpa pers tersebut, Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin menyatakan bahwa MUI telah memaafkan Ahok dan menghimbau kepada seluruh umat muslim untuk tidak main hakim sendiri serta menyerahkan kasus ini ke ranah hukum di Indonesia. Selain itu, MUI juga telah mengkaji terkait indikasi tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI. Kajian tersebut menghasilkan 5 sikap keagaaman, yaitu:
- Alquran Surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin.
- Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
- Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
- Menyatakan bahwa kandungan surah Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.
- Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
"Berdasarkan kajian ini, maka dapat dipastikan bahwa pernyataan Ahok dikategorikan melakukan penistaan agama. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penistaan agama dan penghinaan terhadap ulama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tegas KH Ma’ruf Amin.
Jika diperkenankan mengambil kesimpulan atas kajian MUI, jelas bahwa pernyataan Mantan Bupati Belitung Timur merupakan suatu tindakan penistaan agama dan telah menghina para ulama sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Indonesia sebagai negara hukum dan memegang teguh konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu UUD 1945, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa melihat apa dan siapa. Siapa yang salah, harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun sebenarnya, jika melihat keadaan hukum positif di Indonesia saat ini, sepertinya mustahil bahwa kasus ini dapat terus berlanjut di pengadilan. Namun, masih terdapat harapan bahwa berkurangnya krisis profesionalitas aparat penegak hukum dapat dibuktikan, salah satunya dengan usut tuntas terhadap indikasi penistaan agam terhadap pernyataan Petahana, Basuki Tjahaja Purnama. Dengan demikian, bukan hanya krisis profesionalitas yang akan berkurang, namun kredibilitas dan kepercayaan masyarakatpun akan meningkat, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan sila kelima Pancasila.
Lantas bagaimana sikap kita sebagai warga negara Indonesia yang budiman?
Sikap yang baik yang harusnya dilakukan terutama kepada umat muslim di Indonesia bahwa pernyataan Ahok ialah perbuatan yang semata-semata tidak berdasar. Perlu dipahami bahwa, Ahok merupakan orang yang jelas-jelas tidak meyakini Islam. Wajar apabila Ahok tidak memahami apa yang dimaksud oleh surat Al-Maidah ayat 51 dan itulah mengapa alasan mengapa muslim sebaiknya memilih pemimpin sesama muslim. Hanya yang mengimani Islam sebagai keyakinannya, yang dapat memahami dan mengamalkan apa yang termaksud di dalam surat tersebut.
Sementara terlepas dari apapun agama dan keyakinan yang dipercayai. Sebagai masyarakat berbangsa Indonesia yang berpikir dan menjunjungi tinggi Pancasila, sudah sepantasnya kita tidak gegabah dan bertindak hakim sendiri terhadap setiap hal yang menyimpang dari sebagaimana mestinya. Indonesia merupakan negara kesatuan dan tidak mudah dipecah-belah dengan isu SARA. Pada dasarnya konflik akan hanya menyisahkan penyesalan dan penderitaan.
Sumber: ninersoffer.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H