Mohon tunggu...
Ferdians Obs
Ferdians Obs Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa Pasca Sarjana UI www.kasatmata.com | www.ninersoffer.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Benarkah Ahok Melakukan Penistaan Agama?

2 November 2016   14:18 Diperbarui: 3 November 2016   08:35 1567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saat Ahok Sedang Berpidato di Kepulauan Seribu

Menjelang Pemlihan Umum Gubernur (Pilgub) Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 mendatang, banyak fenomena dan manuver baru yang mengejutkan publik terjadi. Salah satunya ialah fenomena yang menggelitik untuk dicermati, yang dilakukan oleh salah satu Calon Gubernur Petahana, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pada saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September lalu, Ahok menjelaskan tentang program-program pemerintah. Namun dalam sambutannya, Ahok menyinggung sebuah ayat Alquran. Adapun kutipan pernyataan Ahok ialah sebagai berikut:

”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”

Sontrak akibat pernyataan tersebut, banyak menimbulkan tanggapan dan setimen negatif dari banyak pihak, terutama dari kalangan umat muslim di Indonesia. Sebagaimana yang disampaikan KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) "Statemen saudara Ahok terhadap Al-Quran tidak pada tempatnya dan dengan cara yang tidak pada tempatnya. Ini telah melampaui batas dan termasuk perbuatan tercela, sehingga akan menimbulkan konsekwensi dari pernyataan tersebut".

Dinamika yang berkembang, Ahok bukan hanya melakukan perbuatan melampaui batas, tetapi juga diduga telah melakukan suatu tindak pidana terhadap penistaan agama yang diatur dalam pasal 165 KUHP.

Salah satu pihak yang telah melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri ialah Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Fajar Sidik. Namun laporan tersebut ditolak penyidik Polri dengan dalih tidak ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Penolakan ini tentu sangat tidak berdasar, apalagi Polri dalam hal ini sebagai lembaga penegak hukum di negeri ini.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Prof. Yusril Ihza Mahendara angkat bicara bahwa:

"Menolak menerima laporan dengan alasan tidak ada fatwa MUI sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum sama sekali. Setiap orang yang datang melapor, wajib bagi Polri menuangkan dalam berita acara laporan. Beritaa acara itu berisikan identitas pelapor, terlapor, tindak pidak apa yang diduga telah dilakukan, locus, tempus deliciti dan saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Selanjutnya untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, penyelidik dapat meminta keterangan ahli. Dalam hal ini, barulah penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya apa pernyataan Gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak. Jadi bukan setelah ada fatwa MUI, polisi baru dapat menerima laporan".

Tentu ada kejanggalan bukan? Polisi sebagai penegak hukum yang sah, tentu sangatlah tidak mungkin jika tidak mengetahui secara pasti tahapan proses hukum acara pidana. Dalam suatu proses hukum acara pidana, polisi bertugas di tahap penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, bagaimana cara polisi mengetahui adanya indikasi suatu tindak pidana sehingga dapat dilakukan tindakan lanjutan? Ada tiga hal, yaitu menerima laporan, pengaduan dan tertangkap tangan. Dalam kasus ini, polisi mendapat laporan dari terlapor (Fajar).

Setelah menerima laporan maka polisi menyelidiki tentang ada atau tidaknya terjadi tindak pidana, atau disebut penyelidikan. Dalam KUHAP pasal 1 dijelaskan bahwa penyelidikan adalah tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut ketentuan KUHAP.

Hal ini dapat disimpulkan bahwa polisi baru dapat menyatakan suatu laporan dugaan tindak pidana tersebut benar mengandung unsur tindak pidana atau tidak, ialah setelah dilakukannya penyelidikan. Tindakan menolak menolak menerima suatu laporan dugaan tindak pidana sebelum dilakukan proses penyelidikan, jelas merupakan tindakan yang tidak berdasarkan hukum.

Spontan muncul pertanyaan “mengapa polisi serta-merta melakukan hal tanpa berdasar hukum?” Lagi-lagi sebagai makhluk sosial ciptaan Tuhan yang beradab dan berpikir, sudah selayaknya kita mencoba memahami kenapa hal tersebut bias terjadi serta tidak menutup hati nurani bahwa polisipun adalah sesame ciptaan-Nya yang tak luput dari khilaf dan salah.

Selain itu, masyarakat saat ini seperti dihadapkan pada dua sisi mata uang, antara kebingungan atau seolah-olah dibuat tidak tahu akan hukum di negara ini, Alhasil, timbul sebuah pertanyaan mendasar, benarkah Ahok telah melakukan penistaan agama?

Maka dari itu, mari kita lihat perkembangan saat ini. Meskipun polisi dalam hal ini melakukan hal yang sangat keliru, kabar baiknya polisi telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok dan dalam tahap proses penyelidikan. Pihak Bareskrim Polri tengah memerika secara seksama rekaman video saat kunjungan Ahok tersebut.

Lantas bagaimana sikap Ahok?

Ada hal aneh namun terjadi, jikalau kita lihat sikap yang dilakukan oleh Petahana ini. Ahok yang awalnya sangat percaya diri pada wawancara sebelumnya bahwa pernyataannya tidak akan diproses oleh aparat penegak hukum, secara tiba-tiba meminta maaf telah mengeluarkan pernyataan yang melukai banyak umat muslim di Indonesia, bahkan di dunia. Bukan maksud tidak mengapresiasi sikap tersebut, tetapi dapat dianalisis bahwa adanya indikasi kekhawatiran di kubu Ahok.

Sementara itu, MUI sebagai lembaga swadaya masyarakat yang mewadahi ulama dan cendikiawan Islam di Indonesia melakukan jumpa pers, Dalam jumpa pers tersebut, Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin menyatakan bahwa MUI telah memaafkan Ahok dan menghimbau kepada seluruh umat muslim untuk tidak main hakim sendiri serta menyerahkan kasus ini ke ranah hukum di Indonesia. Selain itu, MUI juga telah mengkaji terkait indikasi tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI. Kajian tersebut menghasilkan 5 sikap keagaaman, yaitu:

  1. Alquran Surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin.
  2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
  3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
  4. Menyatakan bahwa kandungan surah Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.
  5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al-Maidah ayat  51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

"Berdasarkan kajian ini, maka dapat dipastikan bahwa pernyataan Ahok dikategorikan melakukan penistaan agama. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penistaan agama dan penghinaan terhadap ulama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tegas KH Ma’ruf Amin.

Jika diperkenankan mengambil kesimpulan atas kajian MUI, jelas bahwa pernyataan Mantan Bupati Belitung Timur merupakan suatu tindakan penistaan agama dan telah menghina para ulama sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Indonesia sebagai negara hukum dan memegang teguh konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu UUD 1945, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa melihat apa dan siapa. Siapa yang salah, harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun sebenarnya, jika melihat keadaan hukum positif di Indonesia saat ini, sepertinya mustahil bahwa kasus ini dapat terus berlanjut di pengadilan. Namun, masih terdapat harapan bahwa berkurangnya krisis profesionalitas aparat penegak hukum dapat dibuktikan, salah satunya dengan usut tuntas terhadap indikasi penistaan agam terhadap pernyataan Petahana, Basuki Tjahaja Purnama. Dengan demikian, bukan hanya krisis profesionalitas yang akan berkurang, namun kredibilitas dan kepercayaan masyarakatpun akan meningkat, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan sila kelima Pancasila.

Lantas bagaimana sikap kita sebagai warga negara Indonesia yang budiman?

Sikap yang baik yang harusnya dilakukan terutama kepada umat muslim di Indonesia bahwa pernyataan Ahok ialah perbuatan yang semata-semata tidak berdasar. Perlu dipahami bahwa, Ahok merupakan orang yang jelas-jelas tidak meyakini Islam. Wajar apabila Ahok tidak memahami apa yang dimaksud oleh surat Al-Maidah ayat 51 dan itulah mengapa alasan mengapa muslim sebaiknya memilih pemimpin sesama muslim. Hanya yang mengimani Islam sebagai keyakinannya, yang dapat memahami dan mengamalkan apa yang termaksud di dalam surat tersebut.

Sementara terlepas dari apapun agama dan keyakinan yang dipercayai. Sebagai masyarakat berbangsa Indonesia yang berpikir dan menjunjungi tinggi Pancasila, sudah sepantasnya kita tidak gegabah dan bertindak hakim sendiri terhadap setiap hal yang menyimpang dari sebagaimana mestinya. Indonesia merupakan negara kesatuan dan tidak mudah dipecah-belah dengan isu SARA. Pada dasarnya konflik akan hanya menyisahkan penyesalan dan penderitaan.

Sumber: ninersoffer.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun