3. Sumber Hukum: Selain Al-Qur'an dan Sunnah,madzhab ini mengakui ijma (konsensus) dan akal sebagai sumber hukum, dengan penekanan pada pentingnya interpretasi yang sesuai dengan konteks.
Pendekatannya yang intelektual dan berbasis pada akal menjadikannya relevan dalam menghadapi tantangan modern.
Peran Madzhab Mainstream dalam Hukum Islam
Madzhab mainstream dalam Islam, yang mencakup aliran-aliran besar seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali, dan Ja'fari, memiliki peran yang sangat signifikan dalam perkembangan dan penerapan hukum Islam. Berikut beberapa peran utama dari madzhab-madzhab tersebut:
1. Pembentukan Kerangka Hukum
Madzhab mainstream menyediakan kerangka yang jelas untuk memahami dan menerapkan hukum islam.Setiap madzhab memiliki metodologi dan prinsip yang membantu umat Islam dalam merumuskan keputusan hukum berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah.
2. Adaptasi terhadap Konteks Sosial
Madzhab, seperti Hanafi dan Maliki, dikenal karena kemampuannya untuk beradaptasi dengan budaya lokal. Pendekatan ini memungkinkan hukum Islam untuk relevan dalam berbagai konteks sosial, sehingga lebih mudah diterima oleh masyarakat.
3. Pengembangan Metodologi Hukum
Tokoh-tokoh dari masing-masing madhhab, seperti Imam al-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah, telah mengembangkan metodologi yang sistematis dalam penetapan hukum. Hal ini mencakup penggunaan qiyas, ijma, dan maslahah, yang memperkaya cara pandang terhadap hukum Islam.
4. Menjaga Ketersediaan Sumber Hukum