2.Madzhab Maliki
>>Madzhab Maliki memiliki 3 pemikiran utama yaitu:
1. Praktik Masyarakat Madinah: Imam Malik menganggap bahwa praktik yang dilakukan oleh masyarakat Madinah merupakan sumber hukum yang penting, karena mereka hidup langsung di bawah ajaran Nabi Muhammad.
2. Ijma: Menekankan konsensus ulama sebagai sumber hukum, tetapi lebih fokus pada ijma masyarakat Madinah.
3. Sumber Hukum: Selain Al-Qur'an dan Sunnah, madzhab ini juga memprioritaskan praktik dan tradisi lokal dalam penetapan hukum.
Pendekatan ini memberikan ruang bagi integrasi budaya lokal ke dalam praktik keagamaan.
3.Madzhab Syafi'i
>>Madzhab Syafi'i memiliki 3 pemikiran utama yaitu
1. Sistematisasi Hukum: Imam al-Syafi'i memperkenalkan metode yang jelas dalam memahami sumber hukum, mengutamakan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai dasar utama.
2. Qiyas dan Ijma: Ia menekankan penggunaan qiyas (analogi) dan ijma (konsensus) sebagai alat penting dalam penetapan hukum.
3. Sumber Hukum: Selain Al-Qur'an dan Sunnah,madzhab ini juga mengakui ijma dan qiyas sebagai sumber hukum, tetapi dengan penekanan yang lebih besar pada keduanya dalam konteks yang lebih sistematis.