Mohon tunggu...
Fera Khildana
Fera Khildana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka mendengarkan lagu 🎼 suka berimajinasi didunianya sendiri🧚‍♀️

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Madzhab Mainstream dalam Hukum Islam dengan Menelaah Pemikiran Tokoh-Tokoh Kunci

20 Oktober 2024   18:30 Diperbarui: 1 November 2024   18:40 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

2.Madzhab Maliki

>>Madzhab  Maliki memiliki 3 pemikiran utama yaitu:

1. Praktik Masyarakat Madinah: Imam Malik menganggap bahwa praktik yang dilakukan oleh masyarakat Madinah merupakan sumber hukum yang penting, karena mereka hidup langsung di bawah ajaran Nabi Muhammad.

2. Ijma: Menekankan konsensus ulama sebagai sumber hukum, tetapi lebih fokus pada ijma masyarakat Madinah.

3. Sumber Hukum: Selain Al-Qur'an dan Sunnah, madzhab ini juga memprioritaskan praktik dan tradisi lokal dalam penetapan hukum.

Pendekatan ini memberikan ruang bagi integrasi budaya lokal ke dalam praktik keagamaan.

3.Madzhab Syafi'i

>>Madzhab Syafi'i memiliki 3 pemikiran utama yaitu

1. Sistematisasi Hukum: Imam al-Syafi'i memperkenalkan metode yang jelas dalam memahami sumber hukum, mengutamakan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai dasar utama.

2. Qiyas dan Ijma: Ia menekankan penggunaan qiyas (analogi) dan ijma (konsensus) sebagai alat penting dalam penetapan hukum.

3. Sumber Hukum: Selain Al-Qur'an dan Sunnah,madzhab ini juga mengakui ijma dan qiyas sebagai sumber hukum, tetapi dengan penekanan yang lebih besar pada keduanya dalam konteks yang lebih sistematis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun