Mohon tunggu...
Fera Khildana
Fera Khildana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka mendengarkan lagu 🎼 suka berimajinasi didunianya sendiri🧚‍♀️

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Madzhab Mainstream dalam Hukum Islam dengan Menelaah Pemikiran Tokoh-Tokoh Kunci

20 Oktober 2024   18:30 Diperbarui: 1 November 2024   18:40 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendekatannya yang terstruktur membantu menciptakan pemahaman yang lebih koheren tentang hukum Islam, menjadikannya relevan dalam berbagai konteks sosial.

4.Madzhab Hanbali

>>Madzhab Hanbali memiliki 3 pemikiran utama yaitu

1. Kembali ke Teks: Madzhab Hanbali sangat menekankan pada rujukan langsung kepada Al-Qur'an dan Sunnah.

2. Penolakan terhadap Qiyas Berlebihan: Imam Ahmad skeptis terhadap penggunaan qiyas (analogi) dan lebih memilih untuk mengandalkan teks yang jelas.

3. Otoritas Teks: Ia percaya bahwa semua keputusan hukum harus berdasarkan pada teks, sehingga mengurangi kemungkinan interpretasi yang bebas.

Pendekatannya yang ketat terhadap sumber hukum menjadikannya sebagai alternatif bagi umat Islam yang lebih memilih pemahaman yang lebih literal dan konservatif.

5.Madzhab Ja'fari

>> Madzhab Ja'fari memiliki 3 pemikiran utama yaitu:

1. Akal dan Rasio: Madzhab Ja'fari sangat menghargai penggunaan akal dan rasio dalam penetapan hukum.

2. Peran para Imam: Dalam madhhab ini, para imam dianggap sebagai otoritas dalam interpretasi hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun