Pendekatannya yang terstruktur membantu menciptakan pemahaman yang lebih koheren tentang hukum Islam, menjadikannya relevan dalam berbagai konteks sosial.
4.Madzhab Hanbali
>>Madzhab Hanbali memiliki 3 pemikiran utama yaitu
1. Kembali ke Teks: Madzhab Hanbali sangat menekankan pada rujukan langsung kepada Al-Qur'an dan Sunnah.
2. Penolakan terhadap Qiyas Berlebihan: Imam Ahmad skeptis terhadap penggunaan qiyas (analogi) dan lebih memilih untuk mengandalkan teks yang jelas.
3. Otoritas Teks: Ia percaya bahwa semua keputusan hukum harus berdasarkan pada teks, sehingga mengurangi kemungkinan interpretasi yang bebas.
Pendekatannya yang ketat terhadap sumber hukum menjadikannya sebagai alternatif bagi umat Islam yang lebih memilih pemahaman yang lebih literal dan konservatif.
5.Madzhab Ja'fari
>> Madzhab Ja'fari memiliki 3 pemikiran utama yaitu:
1. Akal dan Rasio: Madzhab Ja'fari sangat menghargai penggunaan akal dan rasio dalam penetapan hukum.
2. Peran para Imam: Dalam madhhab ini, para imam dianggap sebagai otoritas dalam interpretasi hukum.