Mohon tunggu...
Fera Khildana
Fera Khildana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka mendengarkan lagu 🎼 suka berimajinasi didunianya sendiri🧚‍♀️

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Madzhab Mainstream dalam Hukum Islam dengan Menelaah Pemikiran Tokoh-Tokoh Kunci

20 Oktober 2024   18:30 Diperbarui: 1 November 2024   18:40 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PENGERTIAN MADZHAB ISLAM

Madzhab adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada aliran atau sekolah pemikiran dalam Islam, yang memiliki pendekatan tertentu terhadap sumber hukum, metode penetapan hukum, dan praktik keagamaan. Secara umum, ada dua kelompok besar dalam madzhab yaitu

1. Madzhab Sunni yaitu terdiri dari empat aliran utama, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Masing-masing memiliki karakteristik dan metodologi yang unik dalam memahami Al-Qur'an dan Sunnah.

2. Madzhab Syiah: Terutama berfokus pada ajaran Imam dan peran mereka dalam interpretasi hukum. Madzhab Ja'fari adalah salah satu aliran utama dalam Syiah.

Madzhab mempengaruhi cara umat Islam menjalankan ibadah, menetapkan hukum, dan memahami ajaran agama, serta menciptakan keragaman dalam praktik keagamaan di seluruh dunia Muslim.



 Madzhab - madzhab dalam Islam Yaitu:

1.Madzhab Hanafi

>>Madzhab Hanafi memiliki 3 pemikiran utama yaitu:

1. Pendekatan Rasional: Madzhab Hanafi menggunakan qiyas (analogi) dan istihsan (preferensi) dalam penetapan hukum.

2. Maslahah: Menekankan pada kepentingan umum dalam membuat keputusan hukum.

3. Ijma: Mengakui konsensus ulama sebagai sumber hukum.

Keleluasaan dalam berijtihad dan penerapan prinsip-prinsip hukum yang adaptif menjadikannya relevan dalam konteks sosial dan budaya yang berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun