Mohon tunggu...
MUHAMMAD EFENDI
MUHAMMAD EFENDI Mohon Tunggu... Guru - Seorang biasa dalam kepakan sayap luar biasa

Semua tentang cerita, cerita tentang semua.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelanggaran HAM Terselubung di Negeri Tercinta

3 September 2021   19:41 Diperbarui: 3 September 2021   19:52 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

HAM merupakan segala sesuatu yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun seolah-olah merupakan "holy area". Di Indonesia juga mengatur tentang HAM yakni dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan pasal 27 sampai 34 UUD 1945. Tak ayal pemerintah Indonesia juga memberikan suatu penguat HAM dengan adanya UU Nomor 39 Tahun 1999. 

HAM juga sudah ditanamkan sejak anak usia SD dengan menanamkan beberapa prinsip pembelajaran HAM di SD.

Pertama, anak SD/MI belajar secara konkrit sehingga pembelajaran HAM diupayakan secara konrkit pula. Implikasi dari prinsip ini maka pembelajaran HAM bagi anak SD/MI menuntut guru untuk selalu menggunakan media dan sumber pembelajaran yang bersifat konkrit dan dapat ditangkap secara inderawi. Media dan sumber pembelajaran yang dimaksud dapat berupa media dan sumber pembelajaran yang dirancang dan tidak dirancang untuk pembelajaran. Media dan sumber yang direncanakan adalah media dan sumber yang memang dengan sengaja dibuat untuk kepentingan pembelajaran. Sedangkan media dan sumber pembelajaran yang tidak direncanakan adalah segala sumber yang memang tidak disengaja untuk kepentingan pembelajaran. Misalnya jalan raya, pasar, stasiun, dan terminal.  Media dapat juga yang bersifat alami dan buatan.

Kedua, pembelajaran HAM menggunakan prinsip bermain sambil belajar dan belajar seraya bermain. Bermain akan membuat anak berinteraksi dan belajar menghargai hak orang lain. Pola bermain dapat dibedakan menjadi tiga: (a) bermain bebas, (b) bermain dengan bimbingan, dan (c) bermain dengan diarahkan (Sumiarti Padmonodewo, 1995). Bermain bebas adalah suatu bentuk kegiatan bermain yang memberikan kebebasan kepada anak untuk melakukan berbagai pilihan alat dan menggunakannya. Bermain dengan bimbingan  adalah suatu kegiatan bermain dengan cara guru memilihkan alat-alat permainan dan anak diharapkan dapat menemukan  pengertian tertentu. Bermain dengan diarahkan adalah suatu bentuk permainan dengan guru mengajarkan cara menyelesaikan tugas tertentu. Bermain dapat menggunakan alat permainan ataupun tanpa alat permainan. Berbagai permainan dapat digunakan di dalam pembelajaran HAM.

 Ketiga, pembelajaran HAM di SD/MI menggunakan prinsip active learning. Pembelajaran aktif memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk aktif mencari dan memaknai nilai-nilai HAM. Seluruh anggota tubuh dan psikologis anak bekerja  baik melalui belajar individual maupun bekerja sama dalam kelompok. Problem solving akan memberikan tantangan pada anak untuk aktif menyelesaikan masalah tersebut.

Keempat, pembelajaran HAM di SD/MI dilaksanakan dalam suasana  yang menyenangkan. Joyfull learning akan sangat menyenangkan dan membuat belajar anak menjadi ceria, tanpa tekanan, dan menarik.  Guru dapat membuat pembelajaran menjadi menyenangkan dengan memberikan sentuhan akrab, ramah, sambil bernyanyi, dengan gambar, dan lain sebagainya.

Kelima, pembelajaram HAM di SD/MI berpusat pada anak. Artinya anak menjadi subjek pelaku yang aktif di dalam belajar. Guru hanya berperan sebagai fasilitator dalam membantu anak mudah mempelajari nilai-nilai HAM. Pembelajaran HAM perlu mempertimbangkan aspek kemampuan dan potensi anak, suasana psikologis dan moral anak.

Keenam, pembelajaran HAM di SD memberikan kesempatan kepada anak untuk mengalami, bukan saja melihat atau mendengar melainkan seluruh panca inderanya dan mental psikologis anak aktif mengalami sendiri dalam kegiatan yang memuat nilai-nilai HAM. Pembelajaran HAM memberikan kesempatan seluas-luasnya pada anak untuk bereksperimen (mencoba) mengalami berbagai kegiatan pembelajaran HAM.

Mendidik anak akan mengembangkan inteligensi dan karakternya. Hal ini tidak akan terjadi manakala anak hanya belajar secara tekstual dalam buku dan ditentukan oleh guru. Individu hanya akan terdidik dan memiliki kesadaran tentang HAM ketika ia memiliki kesempatan untuk mengalami sendiri HAM dan menyumbangkan sesuatu yang berguna dari pengalamannya tersebut. Misalnya, anak diajak secara langsung ikut membersihkan lingkungan sekolah. Pengalaman ini akan memberikan pengalaman pada anak bahwa ia telah membantu menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Berbagai pendekatan dapat digunakan dalam pembelajaran HAM di SD/MI. Pendekatan tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

Pendekatan induktif yaitu suatu pendekatan yang digunakan dalam pembelajaran dengan dimulai dari contoh-contoh, peristiwa-peristiwa, kasus-kasus dan fenomena sejenis untuk ditarik kesimpulan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun