Mohon tunggu...
Femas Agusta
Femas Agusta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hallo saya Femas Agusta R. D. sedang menempuh pendidikan di Universitas Jember

Semoga kalian termotivasi dan menambah setiap langkah dengan wawasan yang luas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Euthanasia: Sebuah Tinjauan Etis, Medis, dan Hukum dalam Keperawatan

29 Oktober 2024   11:16 Diperbarui: 29 Oktober 2024   11:19 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Definisi euthanasia.

Euthanasia berasal dari bahasa Yunani "eu" yang berarti "baik" atau "mudah," dan "thanatos" yang berarti "kematian." Dengan demikian, euthanasia dapat dipahami sebagai tindakan untuk mempercepat kematian seseorang secara sengaja demi mengurangi penderitaan atau rasa sakit yang tidak tertahankan pada pasien yang berada dalam kondisi terminal atau sangat buruk. (Bosshard, G. 2021)

Perbedaan antara euthanasia aktif dan pasif.

Menurut (Bosshard, G. 2021) Euthanasia sering dibagi menjadi dua bentuk utama, yaitu:

  1. Euthanasia Aktif: Proses di mana tindakan langsung dilakukan untuk mengakhiri hidup pasien, misalnya melalui pemberian obat tertentu.
  2. Euthanasia Pasif: Menghentikan atau menarik dukungan medis atau perawatan yang mempertahankan kehidupan, seperti ventilasi atau nutrisi, sehingga pasien meninggal secara alami.

 Peran perawat dalam konteks euthanasia.

Peran perawat dalam konteks euthanasia meliputi berbagai aspek penting, baik dari segi pengambilan keputusan, dukungan emosional, hingga keterlibatan dalam perawatan paliatif. Dalam konteks euthanasia, perawat tidak hanya bertindak sebagai penyedia layanan medis, tetapi juga sebagai pendamping, advokat pasien, dan penyeimbang antara prinsip etis dan hukum. Menurut Pelufo, J., & Salvador, A. (2020) Perawat memainkan peran penting dalam mendukung otonomi pasien yang mempertimbangkan euthanasia, dengan memastikan bahwa pasien memahami pilihan mereka dan konsekuensinya. Dalam beberapa kasus, perawat membantu pasien dan keluarga memahami opsi perawatan paliatif atau keputusan akhir lainnya yang tersedia. Yamagishi, A., et al. (2020).

Tinjauan Etis tentang Euthanasia

Etika profesional dalam keperawatan dan euthanasia. Deepa, K. (2020)

  • Tinjauan umum mengenai kode etik keperawatan dalam konteks keputusan akhir hidup, termasuk bagaimana perawat menghadapi permintaan euthanasia.
  • Prinsip otonomi pasien dalam keperawatan dan tantangan ketika berhadapan dengan permintaan pasien untuk euthanasia.

Prinsip-prinsip etika dalam pengambilan keputusan euthanasia. Hughes, P. M., et al. (2019).

  • Pembahasan prinsip beneficence (berbuat baik), non-maleficence (tidak merugikan), keadilan, dan otonomi dalam merawat pasien yang mempertimbangkan euthanasia.
  • Bagaimana perawat menyeimbangkan otonomi pasien dengan tanggung jawab mereka untuk memberikan perawatan yang etis.

Pandangan dari perspektif deontologi dan utilitarianisme. McCormack, P. (2018).

  • Deontologi: Pendekatan etis yang berfokus pada kewajiban moral perawat untuk menghormati kehidupan dan keputusan pasien, serta kendala yang dihadapi ketika prinsip ini bertentangan dengan permintaan euthanasia.
  • Utilitarianisme: Pandangan yang mempertimbangkan konsekuensi tindakan terhadap kesejahteraan pasien, seperti bagaimana keputusan untuk euthanasia dapat mengurangi penderitaan pasien.

Pertimbangan etis: Otonomi, beneficence, non-maleficence, dan keadilan. Smith, R. (2022).

Penerapan keempat prinsip ini dalam pengambilan keputusan klinis seputar euthanasia, terutama dalam menjaga keseimbangan antara hak pasien dan tanggung jawab perawat.

Perspektif Medis tentang Euthanasia

Dampak kesehatan mental pasien dan keluarga terkait euthanasia.

Perspektif kesehatan mental dalam euthanasia melibatkan dampak emosional yang dirasakan oleh pasien dan keluarga Dierickx, S., et al. (2017).  Penelitian ini mengungkapkan bahwa proses ini sering memunculkan perasaan cemas, sedih, bahkan rasa bersalah pada pihak keluarga, dan mempengaruhi kesejahteraan mental mereka setelah keputusan dilakukan. Pasien juga menunjukkan kerentanan terhadap depresi dalam kondisi penyakit terminal, yang dapat meningkatkan keinginan untuk mengakhiri hidup. (Destianda & Hamidah, 2019)

Perspektif dan pengalaman perawat dalam merawat pasien terminal yang memilih euthanasia.

Perawat seringkali berhadapan langsung dengan pasien yang mempertimbangkan euthanasia, sehingga memiliki peran krusial dalam memberikan perawatan yang penuh empati dan dukungan emosional. Penelitian menunjukkan bahwa perawat perlu memiliki pelatihan khusus untuk menghadapi situasi ini, termasuk cara menghadapi konflik etis dan menjaga keseimbangan profesionalisme dengan empati pada pasien dan keluarga. (Destianda & Hamidah, 2019)

Aspek Hukum dalam Euthanasia

Dalam konteks hukum di Indonesia, euthanasia masih dianggap sebagai tindakan ilegal dan bertentangan dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Menurut Pasal 344 KUHP, segala bentuk pembunuhan atas permintaan pasien sendiri tetap dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk bagi tenaga kesehatan yang terlibat, karena mengakhiri hidup seseorang dianggap melanggar hak untuk hidup. Ini berbeda dari beberapa negara di Eropa seperti Belanda atau Belgia, yang mengatur euthanasia dengan ketat untuk kasus medis tertentu.

Hukum di Indonesia juga membedakan antara euthanasia aktif dan pasif. Euthanasia aktif, yaitu tindakan langsung untuk mengakhiri hidup seseorang, lebih mudah dibuktikan dan oleh karena itu memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas. Sementara itu, euthanasia pasif yang meliputi tindakan menghentikan alat-alat pendukung kehidupan sering kali terjadi secara terselubung karena kurangnya pengaturan yang spesifik dan kerumitan pembuktian yang jelas secara yuridis, sehingga menimbulkan dilema hukum di kalangan tenaga medis. Putra, A. A. G. B. W. (2023).

Status legal euthanasia di berbagai negara.

Di beberapa negara, euthanasia dan bunuh diri yang dibantu dokter (physician-assisted suicide, PAS) telah dilegalkan dengan syarat ketat. Teisseyre, N., et al. (2021).  Di Eropa, misalnya, Belanda, Belgia, dan Luksemburg memungkinkan euthanasia bagi pasien dengan penderitaan tak tertahankan dan kondisi medis yang tidak dapat disembuhkan. Sementara itu, Kanada dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga mengizinkan PAS dengan ketentuan tertentu, termasuk pemeriksaan oleh dokter independen untuk memastikan keputusan yang didasarkan pada persetujuan pasien sendiri, tanpa tekanan eksternal. Syarat lainnya meliputi evaluasi ulang dan masa tunggu (waiting period) yang wajib dilakukan untuk menjamin keamanan keputusan tersebut. Jain, G., & Sahni, S. P. (2018).

Tinjauan hukum euthanasia di Indonesia dan negara-negara lain.

Di Indonesia, euthanasia belum diatur secara eksplisit dan umumnya dianggap bertentangan dengan hukum pidana, yang memandang pengakhiran hidup seseorang sebagai tindakan kriminal. Sementara itu, negara-negara yang mengizinkan euthanasia cenderung memiliki undang-undang dengan parameter etis yang ketat untuk memastikan bahwa keputusan tersebut diambil secara sadar dan informatif. Euthanasia juga diatur secara ketat di Swiss, di mana bunuh diri dibantu diizinkan tanpa motif egois di pihak dokter. Suzanne Ost. (2009)

Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan perawat dalam tindakan euthanasia.

Di negara-negara di mana euthanasia dilegalkan, tenaga kesehatan diberikan perlindungan hukum selama mereka memenuhi pedoman hukum yang ada. Di Belanda, misalnya, seorang dokter dapat melaksanakan euthanasia tanpa risiko tuntutan hukum asalkan seluruh prosedur memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti kesepakatan dari dokter kedua. Di Swiss, undang-undang mengizinkan dokter untuk memberikan bantuan bunuh diri dalam kasus-kasus tertentu, namun tidak mencakup euthanasia aktif. Tanpa perlindungan hukum seperti ini, tenaga kesehatan di Indonesia akan tetap terancam oleh hukum pidana jika terlibat dalam praktik euthanasia. Mroz et al., (2021)

Pertimbangan perawat dalam menghadapi dilema hukum euthanasia.

Perawat di negara-negara yang belum melegalkan euthanasia, termasuk Indonesia, seringkali menghadapi dilema etik dan hukum. Mereka harus mempertimbangkan kode etik profesi serta hukum pidana, terutama karena keterlibatan dalam euthanasia dianggap melanggar hukum. Di negara-negara dengan peraturan euthanasia yang legal, seperti Belanda, perawat tetap diwajibkan untuk mematuhi standar etika dan menjalani pelatihan tambahan mengenai situasi pasien terminal agar dapat merespon permintaan euthanasia secara profesional. Mroz et al., (2021)

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan 

Esai ini menyoroti kompleksitas euthanasia dari perspektif etis, medis, dan hukum dalam keperawatan. Dari tinjauan etis, prinsip-prinsip seperti otonomi pasien, non-maleficence, dan beneficence tetap menjadi dasar perdebatan tentang euthanasia. Meskipun otonomi memberikan hak bagi pasien untuk menentukan pilihan akhir hidup, penerapannya perlu mempertimbangkan dampak pada profesi perawat yang terlibat. Secara medis, euthanasia banyak dibahas dalam konteks kondisi terminal dan kualitas hidup pasien, dengan perawat berperan penting dalam perawatan paliatif yang menawarkan kenyamanan tanpa harus mengakhiri kehidupan secara aktif. Tantangan psikologis dan emosional yang dihadapi perawat dalam mendampingi pasien di akhir hidup menegaskan perlunya pelatihan dan dukungan yang memadai bagi tenaga kesehatan.

Secara hukum, legalitas euthanasia bervariasi antar negara. Negara-negara seperti Belanda, Belgia, dan Kanada telah melegalkan bentuk-bentuk tertentu dari euthanasia di bawah syarat ketat, namun ini tetap membawa risiko dan tanggung jawab bagi perawat yang berpartisipasi. Di Indonesia, euthanasia masih belum diakui secara hukum, sehingga tenaga kesehatan yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum. Perlindungan hukum dan etika bagi tenaga keperawatan menjadi penting dalam situasi ini, sehingga kebijakan yang komprehensif diperlukan untuk mengatur peran perawat dalam konteks perawatan akhir hidup. Kouwenhoven, P.S., et al. (2019).

Saran untuk meningkatkan pemahaman dan persiapan perawat dalam menghadapi pasien yang mempertimbangkan euthanasia.

  • Pelatihan Etika dan Komunikasi Empatik
    Meningkatkan pemahaman perawat tentang prinsip etika, terutama yang terkait dengan otonomi pasien, prinsip non-maleficence, dan beneficence, akan membantu mereka menghadapi pasien yang mempertimbangkan euthanasia secara empatik. Pelatihan komunikasi empatik juga perlu diberikan agar perawat dapat mendengarkan dan mendukung pasien serta keluarga dengan lebih baik tanpa mengabaikan etika keperawatan. Pesut, et al (2020) menekankan bahwa pemahaman etika dan komunikasi yang sensitif dapat membantu perawat menavigasi dilema moral dalam praktik euthanasia
  • Pengembangan Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan
    Mengintegrasikan isu-isu akhir hidup, seperti euthanasia dan perawatan paliatif, ke dalam kurikulum pendidikan keperawatan dan program pelatihan berkelanjutan akan membekali perawat dengan keterampilan untuk menangani pasien terminal secara lebih komprehensif. Pendidikan ini penting untuk memberikan perspektif menyeluruh yang mendukung perawat dalam memenuhi kebutuhan emosional, sosial, dan spiritual pasien yang sedang mempertimbangkan euthanasia
  • Peningkatan Pengetahuan Tentang Perawatan Paliatif
    Perawat perlu memahami alternatif perawatan paliatif sebagai cara untuk mengurangi penderitaan pasien tanpa harus menempuh jalan euthanasia. Pelatihan mengenai metode perawatan paliatif, termasuk manajemen nyeri dan perawatan emosional, memungkinkan perawat untuk menawarkan pilihan yang memperhatikan kualitas hidup pasien. Pereira et al. (2020) mengemukakan bahwa perawatan paliatif dapat menjadi alternatif yang efektif dan etis bagi pasien yang merasa putus asa akibat penyakit terminal

   Rekomendasi kebijakan kesehatan terkait euthanasia dalam konteks keperawatan.

  • Pengembangan Kebijakan Euthanasia yang Komprehensif
    Pemerintah dan lembaga kesehatan perlu mengembangkan kebijakan euthanasia yang jelas dan komprehensif, mencakup definisi, prosedur, dan kriteria yang harus dipenuhi. Kebijakan ini harus diatur dengan ketat untuk melindungi pasien dan tenaga kesehatan, serta memastikan bahwa keputusan diambil berdasarkan prinsip-prinsip etika yang kuat. Hal ini sejalan dengan pengembangan hukum yang sudah ada di negara-negara yang telah melegalkan euthanasia, seperti Belanda dan Kanada
  • Standar Praktik untuk Tenaga Kesehatan
    Diperlukan pedoman dan standar praktik yang jelas bagi perawat dan tenaga kesehatan lainnya dalam menghadapi permintaan euthanasia. Pedoman ini harus mencakup langkah-langkah untuk melakukan evaluasi psikologis, pertimbangan etis, dan prosedur yang harus diikuti. Standar ini akan membantu dalam mengurangi kebingungan dan meningkatkan konsistensi dalam penanganan kasus euthanasia di berbagai institusi kesehatan
  • Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan untuk Perawat
    Kebijakan kesehatan harus mencakup program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan yang mengedukasi perawat tentang aspek etis, medis, dan hukum terkait euthanasia. Pelatihan ini harus mencakup keterampilan komunikasi, perawatan paliatif, dan manajemen kasus untuk membantu perawat dalam mendukung pasien dan keluarga yang menghadapi keputusan sulit. Melalui pendidikan yang tepat, perawat dapat menjadi sumber dukungan yang efektif

DAFTAR PUSTAKA

Bosshard, G., Broeckaert, B., Clark, D., Materstvedt, L. J., Gordijn, B., & Mller-Busch, H. C. (2021). Euthanasia and Physician-Assisted Suicide: A View from an Ethics Committee. Bioethics, 35(2), 144-151.

Pelufo, J., & Salvador, A. (2020). "Nurses' role in advocating patients' rights to autonomy at end of life: A systematic review." Journal of Nursing Ethics, 27(5), 1021-1030.

Deepa, K. (2020). "Individual Dignity and Euthanasia: An Ethical Perspective". Global Bioethics Enquiry, 8(1).

Hughes, P. M., et al. (2019). "Ethical Dilemmas in End-of-Life Care for Nurses: A Narrative Review." Nursing Ethics.

McCormack, P. (2018). "Utilitarian and Deontological Perspectives in Medical Ethics." Journal of Bioethics.

Smith, R. (2022). "Justice and Non-maleficence in Nursing Ethics." Journal of Palliative Care.

Destianda, R. A. S., & Hamidah. (2019). Hubungan Kecerdasan Emosional Dengan Ide Bunuh Diri Pada Remaja. Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental, 8(2), 16--26. http://repository.unair.ac.id/id/eprint/70081

Mroz, S., Dierickx, S., Deliens, L., Cohen, J., & Chambaere, K. (2021). Assisted dying around the world: A status quaestionis. Annals of Palliative Medicine, 10(3), 3540--3553. https://doi.org/10.21037/apm-20-637

Pesut, B., Greig, M., Thorne, S., Storch, J., Burgess, M., Tishelman, C., Chambaere, K., & Janke, R. (2020). Nursing and euthanasia: A narrative review of the nursing ethics literature. Nursing Ethics, 27(1), 152--167. https://doi.org/10.1177/0969733019845127

Suzanne Ost, Euthanasia and the Law in Europe, Medical Law Review, Volume 17, Issue 1, Spring 2009, Pages 118--126, https://doi.org/10.1093/medlaw/fwn027

Kouwenhoven, P.S., et al. (2019). Ethics of euthanasia in nursing: An overview of international perspectives. Nursing Ethics Journal.

Pereira, S., et al. (2020). Alternatives to euthanasia: The role of palliative care in terminal patients.

Yamagishi, A., et al. (2020). "Trends in end-of-life decision making in terminally ill cancer patients in Japan." BMC Palliative Care, 19(1), 71-79.

Teisseyre, N., et al. (2021). "Euthanasia in France: current debates and ethical considerations." Journal of Bioethical Inquiry, 18(1), 117-128.

Dierickx, S., et al. (2017). "Euthanasia in Belgium: trends in reported cases between 2003 and 2013." Canadian Medical Association Journal, 189(10), E407-E414.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun