Mohon tunggu...
Femas Agusta
Femas Agusta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hallo saya Femas Agusta R. D. sedang menempuh pendidikan di Universitas Jember

Semoga kalian termotivasi dan menambah setiap langkah dengan wawasan yang luas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Euthanasia: Sebuah Tinjauan Etis, Medis, dan Hukum dalam Keperawatan

29 Oktober 2024   11:16 Diperbarui: 29 Oktober 2024   11:19 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di beberapa negara, euthanasia dan bunuh diri yang dibantu dokter (physician-assisted suicide, PAS) telah dilegalkan dengan syarat ketat. Teisseyre, N., et al. (2021).  Di Eropa, misalnya, Belanda, Belgia, dan Luksemburg memungkinkan euthanasia bagi pasien dengan penderitaan tak tertahankan dan kondisi medis yang tidak dapat disembuhkan. Sementara itu, Kanada dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga mengizinkan PAS dengan ketentuan tertentu, termasuk pemeriksaan oleh dokter independen untuk memastikan keputusan yang didasarkan pada persetujuan pasien sendiri, tanpa tekanan eksternal. Syarat lainnya meliputi evaluasi ulang dan masa tunggu (waiting period) yang wajib dilakukan untuk menjamin keamanan keputusan tersebut. Jain, G., & Sahni, S. P. (2018).

Tinjauan hukum euthanasia di Indonesia dan negara-negara lain.

Di Indonesia, euthanasia belum diatur secara eksplisit dan umumnya dianggap bertentangan dengan hukum pidana, yang memandang pengakhiran hidup seseorang sebagai tindakan kriminal. Sementara itu, negara-negara yang mengizinkan euthanasia cenderung memiliki undang-undang dengan parameter etis yang ketat untuk memastikan bahwa keputusan tersebut diambil secara sadar dan informatif. Euthanasia juga diatur secara ketat di Swiss, di mana bunuh diri dibantu diizinkan tanpa motif egois di pihak dokter. Suzanne Ost. (2009)

Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan perawat dalam tindakan euthanasia.

Di negara-negara di mana euthanasia dilegalkan, tenaga kesehatan diberikan perlindungan hukum selama mereka memenuhi pedoman hukum yang ada. Di Belanda, misalnya, seorang dokter dapat melaksanakan euthanasia tanpa risiko tuntutan hukum asalkan seluruh prosedur memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti kesepakatan dari dokter kedua. Di Swiss, undang-undang mengizinkan dokter untuk memberikan bantuan bunuh diri dalam kasus-kasus tertentu, namun tidak mencakup euthanasia aktif. Tanpa perlindungan hukum seperti ini, tenaga kesehatan di Indonesia akan tetap terancam oleh hukum pidana jika terlibat dalam praktik euthanasia. Mroz et al., (2021)

Pertimbangan perawat dalam menghadapi dilema hukum euthanasia.

Perawat di negara-negara yang belum melegalkan euthanasia, termasuk Indonesia, seringkali menghadapi dilema etik dan hukum. Mereka harus mempertimbangkan kode etik profesi serta hukum pidana, terutama karena keterlibatan dalam euthanasia dianggap melanggar hukum. Di negara-negara dengan peraturan euthanasia yang legal, seperti Belanda, perawat tetap diwajibkan untuk mematuhi standar etika dan menjalani pelatihan tambahan mengenai situasi pasien terminal agar dapat merespon permintaan euthanasia secara profesional. Mroz et al., (2021)

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan 

Esai ini menyoroti kompleksitas euthanasia dari perspektif etis, medis, dan hukum dalam keperawatan. Dari tinjauan etis, prinsip-prinsip seperti otonomi pasien, non-maleficence, dan beneficence tetap menjadi dasar perdebatan tentang euthanasia. Meskipun otonomi memberikan hak bagi pasien untuk menentukan pilihan akhir hidup, penerapannya perlu mempertimbangkan dampak pada profesi perawat yang terlibat. Secara medis, euthanasia banyak dibahas dalam konteks kondisi terminal dan kualitas hidup pasien, dengan perawat berperan penting dalam perawatan paliatif yang menawarkan kenyamanan tanpa harus mengakhiri kehidupan secara aktif. Tantangan psikologis dan emosional yang dihadapi perawat dalam mendampingi pasien di akhir hidup menegaskan perlunya pelatihan dan dukungan yang memadai bagi tenaga kesehatan.

Secara hukum, legalitas euthanasia bervariasi antar negara. Negara-negara seperti Belanda, Belgia, dan Kanada telah melegalkan bentuk-bentuk tertentu dari euthanasia di bawah syarat ketat, namun ini tetap membawa risiko dan tanggung jawab bagi perawat yang berpartisipasi. Di Indonesia, euthanasia masih belum diakui secara hukum, sehingga tenaga kesehatan yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum. Perlindungan hukum dan etika bagi tenaga keperawatan menjadi penting dalam situasi ini, sehingga kebijakan yang komprehensif diperlukan untuk mengatur peran perawat dalam konteks perawatan akhir hidup. Kouwenhoven, P.S., et al. (2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun