Mohon tunggu...
Fella Rezza Silviana
Fella Rezza Silviana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Hukum Keluarga Islam - IAIN KUDUS

Berbicara dan Membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menelaah Penyelesaian Sengketa di KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus

17 Desember 2024   09:10 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:06 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus merupakan lembaga keuangan syariah yang terletak di Jl. Mejobo RT 02 RW 02, Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Lembaga tersebut berdiri pada tanggal 28 Februari 2011. Tujuan pendirian KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus adalah untuk memberdayakan ekonomi masyarakat melalui berbagai program seperti simpanan, pembiayaan, solidaritas atau ta'awun, dan layanan keuangan lainnya. KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus mempunyai visi dan misi. Visinya adalah menjadi Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang professional dan terpercaya. Sedangkan misinya adalah mengembangkan ekonomi masyarakat sekitar melalui prinsip-prinsip syariah. 

KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus sangat memperhatikan prinsip-prinsip syariah dalam setiap operasionalnya. Semua transaksi yang dilakukan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam. Hal ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi anggota yang ingin menggunakan layanan keuangan syariah. 

Dengan demikian, BMT Muamalat Mulia berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat. Di KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus ada beberapa istilah, diantaranya anggota, karyawan, manajemen, pengurus, dan pengawas. 

KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus mempunyai beberapa kelebihan dalam menyelesaikan sengketanya, antara lain:

A. Kelebihan umum: 

1) KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus mengacu pada prinsip syariah, sehingga memastikan keadilan dan kesetaraan. 

2) Proses yang efektif dan efisien

3) Keterlibatan anggota, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi. 

B. Kelebihan dalam Mekanisme

1) Musyawarah dan mufakat untuk memastikan kesepakatan tersebut adil dan memuaskan. 

2) Mediasi dan Arbitrase. 

3) Pengawasan dari pengurus agar prosesnya menjadi transparan dan akuntabel. 

C. Kelebihan dalam Aspek Hukum

1) Pengakuan Hukum Syariah, bahwa penyelesaian sengketa di KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus diakui oleh hukum syariah dan peraturan perundang-undangan. 

2) Kesesuaian dengan Undang-Undang Perbankan Syariah, yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

3) Keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan pengawasan dan pengaturan yang ketat. 

D. Kelebihan Lainnya

1) Meningkatkan Kepercayaan Anggota. 

2) Mengurangi Risiko Hukum. 

3) Meningkatkan Kualitas Pelayanan. 

Dalam menyelesaikan sengketa, seperti ketika ada anggota yang wanprestasi, meninggal dunia, maupun kabur, KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus selalu mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam menangani masalah tersebut. Jika ada anggota yang wanprestasi, langkah pertama yang diambil adalah melakukan komunikasi langsung dengan anggota untuk memahami penyebab wanprestasi dan mencari solusi bersama. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan saling mendukung, sehingga anggota merasa didengar dan dihargai.

Jika ada anggota yang meninggal dunia, KJKS BMT Mu'amalat Mulia akan berkoordinasi dengan ahli waris untuk menyelesaikan kewajiban yang tertunda. Mereka akan memeriksa apakah ada asuransi jiwa yang dapat digunakan untuk melunasi sisa pembiayaan. Jika tidak ada, ahli waris akan diminta untuk melanjutkan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.

Adapun jika ada anggota mengalami kesulitan sementara dalam memenuhi kewajibannya, KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus dapat memberikan kelonggaran berupa penjadwalan ulang pembayaran atau perubahan syarat-syarat pembiayaan. Langkah ini diambil untuk membantu anggota mengatasi masalah keuangan tanpa menambah beban yang berlebihan. Dengan memberikan kelonggaran, KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus berharap anggota dapat kembali stabil dan melanjutkan pembayaran sesuai kesepakatan.

Dan jika anggota kabur, KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus akan menyuruh tim untuk melacak keberadaan anggota tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan anggota tersebut dapat ditemukan dan diminta untuk memenuhi kewajibannya. Selain itu, KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus juga akan memanfaatkan jaminan yang telah diserahkan oleh anggota sebagai bentuk pengamanan pembiayaan.

Namun, jika semua upaya tersebut tidak berhasil dan anggota tetap tidak membayar, maka hal ini akan menjadi kerugian bagi kantor. KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus akan mencatatnya sebagai kredit macet dan melakukan pencadangan kerugian untuk menutupi potensi kerugian tersebut. Mereka juga akan melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki proses penilaian risiko dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Secara keseluruhan, KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir risiko kerugian dengan berbagai upaya yang komprehensif. Namun, dalam dunia bisnis, risiko seperti ini tidak dapat dihindari sepenuhnya dan menjadi bagian dari tantangan yang harus dihadapi oleh lembaga keuangan.

Menurut penulis, penyelesaian sengketa di KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus telah dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Namun masih perlu dilakukan beberapa perbaikan, antara lain:

1. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman anggota tentang penyelesaian sengketa syariah. 

2. Mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien. 

3. Meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga syariah lainnya. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis dan evaluasi secara terus-menerus untuk meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa di KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun