Mohon tunggu...
Fella Rezza Silviana
Fella Rezza Silviana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Hukum Keluarga Islam - IAIN KUDUS

Berbicara dan Membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menelaah Penyelesaian Sengketa di KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus

17 Desember 2024   09:10 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:06 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus merupakan lembaga keuangan syariah yang terletak di Jl. Mejobo RT 02 RW 02, Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Lembaga tersebut berdiri pada tanggal 28 Februari 2011. Tujuan pendirian KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus adalah untuk memberdayakan ekonomi masyarakat melalui berbagai program seperti simpanan, pembiayaan, solidaritas atau ta'awun, dan layanan keuangan lainnya. KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus mempunyai visi dan misi. Visinya adalah menjadi Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang professional dan terpercaya. Sedangkan misinya adalah mengembangkan ekonomi masyarakat sekitar melalui prinsip-prinsip syariah. 

KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus sangat memperhatikan prinsip-prinsip syariah dalam setiap operasionalnya. Semua transaksi yang dilakukan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam. Hal ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi anggota yang ingin menggunakan layanan keuangan syariah. 

Dengan demikian, BMT Muamalat Mulia berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat. Di KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus ada beberapa istilah, diantaranya anggota, karyawan, manajemen, pengurus, dan pengawas. 

KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus mempunyai beberapa kelebihan dalam menyelesaikan sengketanya, antara lain:

A. Kelebihan umum: 

1) KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus mengacu pada prinsip syariah, sehingga memastikan keadilan dan kesetaraan. 

2) Proses yang efektif dan efisien

3) Keterlibatan anggota, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi. 

B. Kelebihan dalam Mekanisme

1) Musyawarah dan mufakat untuk memastikan kesepakatan tersebut adil dan memuaskan. 

2) Mediasi dan Arbitrase. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun