Mohon tunggu...
Fella Rezza Silviana
Fella Rezza Silviana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Hukum Keluarga Islam - IAIN KUDUS

Berbicara dan Membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menelaah Penyelesaian Sengketa di KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus

17 Desember 2024   09:10 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:06 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

3) Pengawasan dari pengurus agar prosesnya menjadi transparan dan akuntabel. 

C. Kelebihan dalam Aspek Hukum

1) Pengakuan Hukum Syariah, bahwa penyelesaian sengketa di KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus diakui oleh hukum syariah dan peraturan perundang-undangan. 

2) Kesesuaian dengan Undang-Undang Perbankan Syariah, yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

3) Keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan pengawasan dan pengaturan yang ketat. 

D. Kelebihan Lainnya

1) Meningkatkan Kepercayaan Anggota. 

2) Mengurangi Risiko Hukum. 

3) Meningkatkan Kualitas Pelayanan. 

Dalam menyelesaikan sengketa, seperti ketika ada anggota yang wanprestasi, meninggal dunia, maupun kabur, KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus selalu mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam menangani masalah tersebut. Jika ada anggota yang wanprestasi, langkah pertama yang diambil adalah melakukan komunikasi langsung dengan anggota untuk memahami penyebab wanprestasi dan mencari solusi bersama. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan saling mendukung, sehingga anggota merasa didengar dan dihargai.

Jika ada anggota yang meninggal dunia, KJKS BMT Mu'amalat Mulia akan berkoordinasi dengan ahli waris untuk menyelesaikan kewajiban yang tertunda. Mereka akan memeriksa apakah ada asuransi jiwa yang dapat digunakan untuk melunasi sisa pembiayaan. Jika tidak ada, ahli waris akan diminta untuk melanjutkan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun