3) Pengawasan dari pengurus agar prosesnya menjadi transparan dan akuntabel.Â
C. Kelebihan dalam Aspek Hukum
1) Pengakuan Hukum Syariah, bahwa penyelesaian sengketa di KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus diakui oleh hukum syariah dan peraturan perundang-undangan.Â
2) Kesesuaian dengan Undang-Undang Perbankan Syariah, yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.Â
3) Keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan pengawasan dan pengaturan yang ketat.Â
D. Kelebihan Lainnya
1) Meningkatkan Kepercayaan Anggota.Â
2) Mengurangi Risiko Hukum.Â
3) Meningkatkan Kualitas Pelayanan.Â
Dalam menyelesaikan sengketa, seperti ketika ada anggota yang wanprestasi, meninggal dunia, maupun kabur, KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus selalu mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam menangani masalah tersebut. Jika ada anggota yang wanprestasi, langkah pertama yang diambil adalah melakukan komunikasi langsung dengan anggota untuk memahami penyebab wanprestasi dan mencari solusi bersama. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan saling mendukung, sehingga anggota merasa didengar dan dihargai.
Jika ada anggota yang meninggal dunia, KJKS BMT Mu'amalat Mulia akan berkoordinasi dengan ahli waris untuk menyelesaikan kewajiban yang tertunda. Mereka akan memeriksa apakah ada asuransi jiwa yang dapat digunakan untuk melunasi sisa pembiayaan. Jika tidak ada, ahli waris akan diminta untuk melanjutkan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.