Pasal 281 KUHP, yang dikenal sebagai "Tindak Pidana Asusila," adalah bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, khususnya perbuatan yang berkaitan dengan kelamin, atau bagian badan yang membuat rasa malu, jijik, atau merangsang birahi orang lain. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian dan unsur-unsur Pasal 281 KUHP, serta beberapa kasus yang terkait dengan penerapannya.
A. Pengertian dan Unsurnya Pasal 281 KUHP.
Secara umum mengatur tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seseorang yang melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan. Dalam definisi ini, tindak pidana asusila dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan yang hidup dalam masyarakat. Dalam beberapa kasus, tindak pidana asusila dapat melibatkan perbuatan yang berkaitan dengan kelamin, seperti pelecehan seksual verbal, atau perbuatan yang membuat rasa malu, jijik, atau merangsang birahi orang lain.
S.R. Sianturi memberikan penjelasan bahwa perbuatan yang melanggar kesopanan merupakan pelanggaran kesusilaan. Perbuatan tersebut harus berhubungan dengan kelamin dan/atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan rasa malu, rasa jijik, atau menimbulkan rangsangan nafsu birahi orang lain.
Adapun berdasarkan KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, ketentuan terkait tindakan asusila adalah sebagai berikut.
Pasal 281 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta: a. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; b. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal 406 UU 1/2023 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,setiap orang yang: a. Melanggar kesusilaan di muka umum; atau b. Melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.
Dari penjelasan diatas, dalam Pasal 281 KUHP maupun Pasal 406 UU 1/2023 unsur tindak asusila adalah:
1. Barang siapa
Barang siapa adalah unsur pelaku atau subjek dari tindak pidana (delik). Dalam pengertian lain artinya pelaku dapat berupa siapa saja. Perlu diingat bahwa dalam sistem KUHP yang berlaku sekarang, yang dapat menjadi subjek tindak pidana hanya manusia saja (natuurlijk person). Dengan demikian, badan hukum (rechtspersoon) juga korporasi (berbadan hukum/tidak berbadan hukum) belum diakui sebagai subjek tindak pidana dalam KUHP.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU 1/2023 mengatur korporasi merupakan subjek tindak pidana. Korporasi ini mencakup:
a. Badan hukum seperti PT, yayasan, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau yang disamakan dengan itu;
b. Perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;
c. Badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
2. Dengan sengaja
Unsur dengan sengaja (dolus/opzet) mencakup tiga maksud kesengajaan, yakni:
a. Sengaja sebagai maksud di mana perbuatan yang dilakukan dan akibat yang terjadi merupakan tujuan pelaku.
b. Sengaja sebagai sadar kepastian/keharusan di mana akibat yang terjadi bukan akibat yang menjadi tujuan pelaku, melainkan untuk mencapai akibat yang benar-benar dituju harus dilakukan perbuatan lain.
c. Sengaja sebagai sadar kemungkinan/bersyarat di mana pelaku sadar kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki, namun kesadaran tersebut tidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak dituju tersebut benar-benar terjadi.
Â
3. Terbuka (di muka umum)
Sedangkan, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "terbuka" atau "secara terbuka" (openbaar atau hampir sama dengan openlijk) ialah di suatu tempat di mana umum dapat mendatangi tempat itu atau di suatu tempat yang dapat dilihat, didengar, atau disaksikan oleh umum (yang berada di tempat itu atau di tempat lainnya).
Jadi, pada dasarnya "tempat terbuka" atau "terbuka" atau "di muka umum" adalah suatu tempat di mana orang lain dapat melihat, mendengar, atau menyaksikan hal tersebut.
4. Melanggar kesusilaan
Perbuatan melanggar kesusilaan adalah perbuatan berkenaan dengan hubungan seksual antara wanita dan pria untuk meningkatkan dan memuaskan nafsu atau gairah, yang dilakukan di muka umum dan dipandang sebagai perbuatan keterlaluan dan apabila orang lain melihat, dapat menimbulkan perasaan tidak senang dan malu.
B. Penerapan Pasal 281 KUHP.
Penerapan Pasal 281 KUHP dapat diterapkan pada berbagai kasus, termasuk kasus-kasus yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana asusila. Dalam beberapa kasus, TNI yang melakukan tindak pidana asusila dapat dikenai hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan, seperti yang terlihat dalam kasus yang dihukum pada tahun 2019. Kasus-kasus lainnya yang terkait dengan penerapan Pasal 281 KUHP melibatkan perbuatan pelecehan seksual verbal dan perbuatan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan lainnya. Dalam beberapa kasus, penerapan Pasal 281 KUHP dapat diterapkan pada orang tua, wali, atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga yang melakukan tindak pidana asusila terhadap anak.
C. Contoh Pelanggaran Norma Kesusilaan.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 204), mencontohkan kasus asusila adalah bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium dan sebagainya.
Selain itu, berikut adalah beberapa contoh tindak pidana asusila yaitu:
- seseorang tidak berbusana yang memperlihatkan diri di muka umum (disebut juga sebagai exhibitionism);
- sepasang suami istri melakukan perbuatan cabul di muka umum;
- sepasang muda-mudi berpeluk-pelukan sedemikian rupa di muka umum sehingga merangsang nafsu birahi bagi yang melihatnya.
- voyeurisme, yakni perbuatan asusila dengan cara melihat langsung atau menonton aurat lawan jenis lewat alat perantara;
- zina, yakni hubungan seksual antara lelaki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan;
- homoseksual dan lesbian, yakni hubungan sejenis antara dua orang lelaki (homoseksual) atau hubungan sejenis antara dua orang perempuan (lesbian) yang saling mencintai satu sama lain;
- masturbasi, yakni pemuasan nafsu seksual seseorang dengan menggunakan lengan sebagai alatnya;
- fetisme, yakni pelaku meraih kepuasan seksual dengan cara memegang, melihat, atau memiliki benda kepunyaan lawan jenis;
- sodomi, yakni pelaku melakukan hubungan seksual melalui dubur;
- pemerkosaan, yakni perbuatan dimana pelaku melakukan hubungan seksual melalui pemaksaan;
- aborsi, yakni pengguguran kandungan;
- pelecehan seksual, yakni perbuatan menghina martabat lawan jenis dengan memegang, mencolek, meraba, dan lain- lain.
D. Referensi
- Angkatan Darat Yang Melakukan Tindak Pidana Asusila Di Muka Umum. (2019). Retrieved from https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sanisa/article/download/759/445
- Bisakah Ditangkap Polisi Karena Berduaan dengan Pacar? (n.d.). Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-ditangkap-polisi-karena-berduaan-dengan-pacar--lt4c52e51c4b6f1/
- Sanksi Pidana Pelecehan Seksual Verbal Menurut Pasal 281 KUHP dan Perspektif Hukum Pidana Islam. (2021). Retrieved from https://digilib.uinsgd.ac.id/40651/
- Tentang Tindak Pidana Asusila: Pengertian dan Unsurnya. (2023). Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-tindak-pidana-asusila-pengertian-dan-unsurnya-lt521b9029a4e48/
- Penerapan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (n.d.). Retrieved from https://jurnal.um-palembang.ac.id/doktrinal/article/viewFile/5978/3430
- Gabriela Wowiling (et.al), Merusak Kesusilaan di Depan Umum Sebagai Delik Susila Berdasarkan Pasal 281 KUHP, Lex Crimen, Vol. 10, No. 2, 2021;
- Kartini Kartono, Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, Bandung: Mandar Maju, 1989;
- P.A.F. Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009;
- R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1995;
- Rony Walandouw, Unsur Melawan Hukum yang Subjektif dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP, Jurnal Lex Crimen, Vol. 9, No. 3, 2020;
- S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1996;
- Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000;
- Surajiyo, Manusia Susila di Indonesia dalam Perspektif Filosofis, Jurnal Humaniora, Vol. 12, No. 2, 2000;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H