Mohon tunggu...
Felix Firano
Felix Firano Mohon Tunggu... Operator - S2 Wawasan Ketahanan Nasional Universitas Brawijaya

Belajar tentang kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sharing: Penerapan Pasal 281 KUHP: Pengertian, Unsur dan Contoh

22 Mei 2024   10:14 Diperbarui: 22 Mei 2024   10:36 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerapan Pasal 281 KUHP dapat diterapkan pada berbagai kasus, termasuk kasus-kasus yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana asusila. Dalam beberapa kasus, TNI yang melakukan tindak pidana asusila dapat dikenai hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan, seperti yang terlihat dalam kasus yang dihukum pada tahun 2019. Kasus-kasus lainnya yang terkait dengan penerapan Pasal 281 KUHP melibatkan perbuatan pelecehan seksual verbal dan perbuatan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan lainnya. Dalam beberapa kasus, penerapan Pasal 281 KUHP dapat diterapkan pada orang tua, wali, atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga yang melakukan tindak pidana asusila terhadap anak.

C. Contoh Pelanggaran Norma Kesusilaan.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 204), mencontohkan kasus asusila adalah bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium dan sebagainya.

Selain itu, berikut adalah beberapa contoh tindak pidana asusila yaitu:

  • seseorang tidak berbusana yang memperlihatkan diri di muka umum (disebut juga sebagai exhibitionism);
  • sepasang suami istri melakukan perbuatan cabul di muka umum;
  • sepasang muda-mudi berpeluk-pelukan sedemikian rupa di muka umum sehingga merangsang nafsu birahi bagi yang melihatnya.
  • voyeurisme, yakni perbuatan asusila dengan cara melihat langsung atau menonton aurat lawan jenis lewat alat perantara;
  • zina, yakni hubungan seksual antara lelaki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan;
  • homoseksual dan lesbian, yakni hubungan sejenis antara dua orang lelaki (homoseksual) atau hubungan sejenis antara dua orang perempuan (lesbian) yang saling mencintai satu sama lain;
  • masturbasi, yakni pemuasan nafsu seksual seseorang dengan menggunakan lengan sebagai alatnya;
  • fetisme, yakni pelaku meraih kepuasan seksual dengan cara memegang, melihat, atau memiliki benda kepunyaan lawan jenis;
  • sodomi, yakni pelaku melakukan hubungan seksual melalui dubur;
  • pemerkosaan, yakni perbuatan dimana pelaku melakukan hubungan seksual melalui pemaksaan;
  • aborsi, yakni pengguguran kandungan;
  • pelecehan seksual, yakni perbuatan menghina martabat lawan jenis dengan memegang, mencolek, meraba, dan lain- lain.

D. Referensi

  1. Angkatan Darat Yang Melakukan Tindak Pidana Asusila Di Muka Umum. (2019). Retrieved from https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sanisa/article/download/759/445
  2. Bisakah Ditangkap Polisi Karena Berduaan dengan Pacar? (n.d.). Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-ditangkap-polisi-karena-berduaan-dengan-pacar--lt4c52e51c4b6f1/
  3. Sanksi Pidana Pelecehan Seksual Verbal Menurut Pasal 281 KUHP dan Perspektif Hukum Pidana Islam. (2021). Retrieved from https://digilib.uinsgd.ac.id/40651/
  4. Tentang Tindak Pidana Asusila: Pengertian dan Unsurnya. (2023). Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-tindak-pidana-asusila-pengertian-dan-unsurnya-lt521b9029a4e48/
  5. Penerapan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (n.d.). Retrieved from https://jurnal.um-palembang.ac.id/doktrinal/article/viewFile/5978/3430
  6. Gabriela Wowiling (et.al), Merusak Kesusilaan di Depan Umum Sebagai Delik Susila Berdasarkan Pasal 281 KUHP, Lex Crimen, Vol. 10, No. 2, 2021;
  7. Kartini Kartono, Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, Bandung: Mandar Maju, 1989;
  8. P.A.F. Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009;
  9. R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1995;
  10. Rony Walandouw, Unsur Melawan Hukum yang Subjektif dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP, Jurnal Lex Crimen, Vol. 9, No. 3, 2020;
  11. S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1996;
  12. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000;
  13. Surajiyo, Manusia Susila di Indonesia dalam Perspektif Filosofis, Jurnal Humaniora, Vol. 12, No. 2, 2000;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun