Mohon tunggu...
Felix Firano
Felix Firano Mohon Tunggu... Operator - S2 Wawasan Ketahanan Nasional Universitas Brawijaya

Belajar tentang kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sharing: Penerapan Pasal 281 KUHP: Pengertian, Unsur dan Contoh

22 Mei 2024   10:14 Diperbarui: 22 Mei 2024   10:36 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU 1/2023 mengatur korporasi merupakan subjek tindak pidana. Korporasi ini mencakup:

a. Badan hukum seperti PT, yayasan, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau yang disamakan dengan itu;

b. Perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;

c. Badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Dengan sengaja

Unsur dengan sengaja (dolus/opzet) mencakup tiga maksud kesengajaan, yakni:

a. Sengaja sebagai maksud di mana perbuatan yang dilakukan dan akibat yang terjadi merupakan tujuan pelaku.

b. Sengaja sebagai sadar kepastian/keharusan di mana akibat yang terjadi bukan akibat yang menjadi tujuan pelaku, melainkan untuk mencapai akibat yang benar-benar dituju harus dilakukan perbuatan lain.

c. Sengaja sebagai sadar kemungkinan/bersyarat di mana pelaku sadar kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki, namun kesadaran tersebut tidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak dituju tersebut benar-benar terjadi.

 

3. Terbuka (di muka umum)

Sedangkan, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "terbuka" atau "secara terbuka" (openbaar atau hampir sama dengan openlijk) ialah di suatu tempat di mana umum dapat mendatangi tempat itu atau di suatu tempat yang dapat dilihat, didengar, atau disaksikan oleh umum (yang berada di tempat itu atau di tempat lainnya).

Jadi, pada dasarnya "tempat terbuka" atau "terbuka" atau "di muka umum" adalah suatu tempat di mana orang lain dapat melihat, mendengar, atau menyaksikan hal tersebut.

4. Melanggar kesusilaan

Perbuatan melanggar kesusilaan adalah perbuatan berkenaan dengan hubungan seksual antara wanita dan pria untuk meningkatkan dan memuaskan nafsu atau gairah, yang dilakukan di muka umum dan dipandang sebagai perbuatan keterlaluan dan apabila orang lain melihat, dapat menimbulkan perasaan tidak senang dan malu.

B. Penerapan Pasal 281 KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun