Praktik ilegal Susanto berpotensi membahayakan keselamatan pasien, karena ia tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memberikan perawatan medis yang aman dan efektif. ia sengaja mencari lowongan pekerjaan dokter first aid karena tugasnya hanya memeriksa kesehatan pegawai. Tidak begitu rumit dan lebih banyak menggunakan teknik dasar kedokteran, seperti mengecek tekanan darah. Ia belajar teknik kedokteran dasar secara otodidak, diantaranya melalui YouTube. Ia juga sering menguping ketika dokter dan perawat di lingkungan kerjanya berbicara tentang ilmu dan teknik kedokteran (Priatmojo, D. & Faishal, N., 2023). Hal ini menciptakan risiko serius bagi kesehatan masyarakat, bertentangan dengan tujuan undang-undang untuk melindungi hak pasien dan memastikan kualitas pelayanan kesehatan.
Kasus ini terungkap ketika pihak RS PHC hendak memperpanjang kontrak kerjanya pada April 2023. Proses verifikasi dokumen menunjukkan bahwa semua berkas yang digunakan adalah palsu. Susanto memiliki catatan panjang dalam penipuan profesi medis, termasuk pernah ditangkap dan dipenjara selama 20 bulan setelah tertangkap melakukan penipuan di Kalimantan Selatan pada tahun 2011. Pihak RS PHC menegaskan bahwa tidak ada pasien yang menjadi korban dari tindakan Susanto selama ia bekerja di klinik tersebut. Kasus Susanto menunjukkan bagaimana seseorang dapat menyamar dan menipu sistem kesehatan dengan menggunakan dokumen palsu dan identitas orang lain. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya verifikasi identitas dalam dunia kesehatan. Â
Terdakwa kasus dokter gadungan, Susanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis hukuman tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/10/2023). Hukuman yang diberikan oleh hakim itu diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI