Mohon tunggu...
Felita Permata Kusti
Felita Permata Kusti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Farmasi Universitas Airlangga

Hobi = Menggambar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Susanto, Dokter Gadungan di Rumah Sakit PHC Surabaya: Pelanggaran Berat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Transformasi dan Pelayanan Kesehatan

28 Desember 2024   09:43 Diperbarui: 28 Desember 2024   10:32 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.tvonenews.com

Praktik ilegal Susanto berpotensi membahayakan keselamatan pasien, karena ia tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memberikan perawatan medis yang aman dan efektif. ia sengaja mencari lowongan pekerjaan dokter first aid karena tugasnya hanya memeriksa kesehatan pegawai. Tidak begitu rumit dan lebih banyak menggunakan teknik dasar kedokteran, seperti mengecek tekanan darah. Ia belajar teknik kedokteran dasar secara otodidak, diantaranya melalui YouTube. Ia juga sering menguping ketika dokter dan perawat di lingkungan kerjanya berbicara tentang ilmu dan teknik kedokteran (Priatmojo, D. & Faishal, N., 2023). Hal ini menciptakan risiko serius bagi kesehatan masyarakat, bertentangan dengan tujuan undang-undang untuk melindungi hak pasien dan memastikan kualitas pelayanan kesehatan.

Kasus ini terungkap ketika pihak RS PHC hendak memperpanjang kontrak kerjanya pada April 2023. Proses verifikasi dokumen menunjukkan bahwa semua berkas yang digunakan adalah palsu. Susanto memiliki catatan panjang dalam penipuan profesi medis, termasuk pernah ditangkap dan dipenjara selama 20 bulan setelah tertangkap melakukan penipuan di Kalimantan Selatan pada tahun 2011. Pihak RS PHC menegaskan bahwa tidak ada pasien yang menjadi korban dari tindakan Susanto selama ia bekerja di klinik tersebut. Kasus Susanto menunjukkan bagaimana seseorang dapat menyamar dan menipu sistem kesehatan dengan menggunakan dokumen palsu dan identitas orang lain. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya verifikasi identitas dalam dunia kesehatan.  

Terdakwa kasus dokter gadungan, Susanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis hukuman tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/10/2023). Hukuman yang diberikan oleh hakim itu diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara.

Sumber: www.tvonenews.com
Sumber: www.tvonenews.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun