Mohon tunggu...
Felita Permata Kusti
Felita Permata Kusti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Farmasi Universitas Airlangga

Hobi = Menggambar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Susanto, Dokter Gadungan di Rumah Sakit PHC Surabaya: Pelanggaran Berat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Transformasi dan Pelayanan Kesehatan

28 Desember 2024   09:43 Diperbarui: 28 Desember 2024   10:32 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.tvonenews.com

Susanto 44 tahun, pria asal Grobogan Jawa Tengah, sudah 7 kali melakukan aksi penipuan dengan menjadi dokter gadungan, Selain di RS PHC Surabaya, Susanto juga pernah menjadi dokter gadungan di tempat fasilitas kesehatan lainnya, seperti di Jawa Tengah dan Kalimantan. Seorang dokter ilegal yang bekerja di Rumah Sakit Primastya Husada Citra Surabaya (RS PHC Surabaya) selama kurang lebih 3 tahun yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat Surabaya (Sari, J. P., & Santosa, A. A. G. D. H., 2024).

Aksinya dimulai ketika RS PHC membuka lowongan kerja secara online. Meskipun tidak memenuhi kualifikasi sebagai dokter, Susanto berhasil diterima berkat dokumen palsu yang ia ajukan. Selama dua tahun, Susanto bekerja di Klinik K3 yang dikelola oleh PT PHC di Cepu, Jawa Tengah. Meskipun tidak pernah melayani pasien di RS PHC Surabaya, ia menerima gaji dan tunjangan yang cukup besar, sekitar Rp 7,5 juta per bulan. 

Kasus Susanto ini sangat bertentangan dengan UU No. 17 tahun 2023 karena :

1.  Melakukan Praktik Tanpa Izin 

Susanto beroperasi sebagai dokter tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang sah. Berdasarkan UU No. 17 tahun 2023, setiap tenaga kesehatan diwajibkan untuk memiliki izin resmi sebelum melakukan praktik. Susanto mencuri identitas dan dokumen milik dr. Anggi Yurikno, seorang dokter asli, untuk mendapatkan izin praktik yang tidak sah (Bhayangkara, 2023). Kejadian serupa pernah dilakukan Susanto pada 2006-2008. Menurut Wakil Sekjen PB IDI dr Telogo Wismo, Susanto sebelum bekerja di Rumah Sakit Primasatya Husada Citra (RS PHC) Surabaya, pernah menjadi seorang dokter kandungan di sebuah rumah sakit di Kalimantan pada 2006-2008. Namun kedoknya sebagai dokter gadungan di Kalimantan saat itu berhasil terbongkar lantaran grogi saat praktik caesar (CNN, 2023).

2. Penyalahgunaan Identitas 

Susanto mengaku telah mencuri dan menggunakan data pribadi dr. Anggi Yurikno, seperti Surat Izin Praktik Dokter, ijazah Kedokteran, Kartu Penduduk, dan Sertifikat Hiperkes dengan mengganti foto di dokumen tersebut tanpa mengganti isinya secara menyeluruh untuk melamar pekerjaan di RS PHC Surabaya. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum terkait pemalsuan identitas dan dokumen, serta praktik kesehatan yang tidak memenuhi syarat (Bhayangkara, 2023).

3.  Memberikan Perawatan Medis Tanpa Kualifikasi 

Selama dua tahun bekerja di RS PHC Surabaya. Susanto memberikan layanan medis kepada pasien meskipun ia hanya lulusan SMA dan tidak memiliki kualifikasi sebagai dokter. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 17 tahun 2023 yang menekankan pentingnya kualifikasi dan kompetensi tenaga kesehatan dalam memberikan layanan medis (Rifqah, 2023).

4.  Menimbulkan Risiko bagi Pasien 

Praktik ilegal Susanto berpotensi membahayakan keselamatan pasien, karena ia tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memberikan perawatan medis yang aman dan efektif. ia sengaja mencari lowongan pekerjaan dokter first aid karena tugasnya hanya memeriksa kesehatan pegawai. Tidak begitu rumit dan lebih banyak menggunakan teknik dasar kedokteran, seperti mengecek tekanan darah. Ia belajar teknik kedokteran dasar secara otodidak, diantaranya melalui YouTube. Ia juga sering menguping ketika dokter dan perawat di lingkungan kerjanya berbicara tentang ilmu dan teknik kedokteran (Priatmojo, D. & Faishal, N., 2023). Hal ini menciptakan risiko serius bagi kesehatan masyarakat, bertentangan dengan tujuan undang-undang untuk melindungi hak pasien dan memastikan kualitas pelayanan kesehatan.

Kasus ini terungkap ketika pihak RS PHC hendak memperpanjang kontrak kerjanya pada April 2023. Proses verifikasi dokumen menunjukkan bahwa semua berkas yang digunakan adalah palsu. Susanto memiliki catatan panjang dalam penipuan profesi medis, termasuk pernah ditangkap dan dipenjara selama 20 bulan setelah tertangkap melakukan penipuan di Kalimantan Selatan pada tahun 2011. Pihak RS PHC menegaskan bahwa tidak ada pasien yang menjadi korban dari tindakan Susanto selama ia bekerja di klinik tersebut. Kasus Susanto menunjukkan bagaimana seseorang dapat menyamar dan menipu sistem kesehatan dengan menggunakan dokumen palsu dan identitas orang lain. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya verifikasi identitas dalam dunia kesehatan.  

Terdakwa kasus dokter gadungan, Susanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis hukuman tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/10/2023). Hukuman yang diberikan oleh hakim itu diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara.

Sumber: www.tvonenews.com
Sumber: www.tvonenews.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun