Mohon tunggu...
febro 669
febro 669 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu hukum universitas jambi

Saya adalah mahasiswa ilmu hukum universitas jambi, saya suka menulis dan olahraga, saya bisa bekerjasama dalam kelompok

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kesiapan Indonesia dalam Merespons Perjanjian Perdagangan Internasional

7 Juni 2024   20:44 Diperbarui: 12 Juni 2024   09:00 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks menakar kesiapan Indonesia menghadapi perjanjian perdagangan, 

tulisan ini memanfaatkan kedua pendekatan tersebut. Pertama, melihat kesiapan pelaku 

domestik untuk memanfaatkan akses pasar yang tersedia (ofensif) dari perjanjian 

perdagangan yang disepakati. Kedua, menilai kesiapan defensif dalam meningkatkan 

daya saing akibat dari dibukanya akses pasar bagi produk asing ke pasar domestik 

Indonesia. Telaah atas dua aspek tersebut sejalan dengan kajian Kusumah (2019) yang 

menunjukkan bahwa respons pemerintah Indonesia atas konsekuensi dari pembukaan 

pasar akibat perjanjian perdagangan internasional merefleksikan pertarungan antara 

berbagai kepentingan domestik. Oleh karena itu, tulisan ini lebih jauh akan mendiskusikan 

bagaimana kesiapan Indonesia dalam merespons komitmen perjanjian perdagangan 

internasional melalui pembacaan atas kontestasi kepentingan berbagai kelompok domestik 

yang diwujudkan dalam kepentingan ofensif dan defensif tersebut.

Tulisan ini dibangun dengan argumen bahwa pemerintah Indonesia masih kesulitan 

dalam memanfaatkan peluang yang tersedia akibat dari kurangnya insentif dan rendahnya 

minat pelaku domestik untuk memanfaatkan akses pasar yang tersedia. Salah satu 

disinsentif untuk memanfaatkan akses pasar internasional tersebut terutama akibat luasnya 

pasar domestik yang juga masih bisa digarap. Penyebab lainnya adalah terlepas dari 

makin berkurangnya hambatan tarif, akses pasar di negara mitra masih menghadapi 

hambatan lain berupa non-tarif. Sedangkan di sisi lain, sejumlah kebijakan yang dapat 

memitigasi untuk menjamin daya saing domestik masih perlu ditingkatkan. Hal ini 

penting agar masuknya produk asing akibat dari perjanjian yang bersifat timbal balik 

dapat dioptimalkan untuk menjamin suplai bagi rantai produksi domestik, alih-alih justru 

mematikan produsen domestik

Kita Sebagai Masyarakat dan mahasiswa perlu memahami hal ini mengingat tentang perdagangan bebas yang akan terlaksana di dunia perdagangan internasional 

Tidak adanya tarif bea masuk yang diberlakukan oleh negara mitra, tidak serta merta 

memudahkan produk-produk Indonesia dapat leluasa masuk ke pasar mitra. Terdapat 

sejumlah ketentuan yang biasanya menyangkut standar produk baik dari sisi teknis, 

lingkungan hidup, kesehatan maupun perlindungan terhadap buruh yang musti dipenuhi 

agar produk asing dapat dipasarkan di negara mitra

Dalam konteks ini, luasnya pasar domestik dapat menjadi disinsentif 

bagi pelaku bisnis Indonesia untuk melakukan ekspansi pasar internasional. Selain itu, 

meskipun berbagai perjanjian perdagangan dapat memberi peluang karena dihilangkan nya hambatan-hambatan yang bersifat kasat mata seperti tarif, namun hambatan non-tarif

masih menjadi ganjalan. Memastikan bahwa kesepakatan yang diperoleh mengatur secara

detail mengenai hambatan non-tarif merupakan catatan bagi pemerintah Indonesia dalam

menginisiasi perjanjian serupa di masa datang. Sedangkan dari kepentingan defensif,

diperlukan sejumlah kebijakan untuk memastikan masuknya produk asing sebagai

konsekuensi dari perjanjian yang bersifat timbal balik tidak mematikan potensi produsen

dalam negeri. Namun sebaliknya justru dapat menjadi pelengkap rantai produksi domestik

dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan domestik yang tidak dapat dipenuhi akibat

terbatasnya kapasitas produsen domestik.

maka dari itu perlu kita mengkaji dan memahami hal ini untuk mempersiapkan diri menghadapi perdagangan internasional di pasar bebas

Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Perdagangan internasional: Budi Ardianto, S.H., M.H.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun