Dalam konteks menakar kesiapan Indonesia menghadapi perjanjian perdagangan,Â
tulisan ini memanfaatkan kedua pendekatan tersebut. Pertama, melihat kesiapan pelakuÂ
domestik untuk memanfaatkan akses pasar yang tersedia (ofensif) dari perjanjianÂ
perdagangan yang disepakati. Kedua, menilai kesiapan defensif dalam meningkatkanÂ
daya saing akibat dari dibukanya akses pasar bagi produk asing ke pasar domestikÂ
Indonesia. Telaah atas dua aspek tersebut sejalan dengan kajian Kusumah (2019) yangÂ
menunjukkan bahwa respons pemerintah Indonesia atas konsekuensi dari pembukaanÂ
pasar akibat perjanjian perdagangan internasional merefleksikan pertarungan antaraÂ
berbagai kepentingan domestik. Oleh karena itu, tulisan ini lebih jauh akan mendiskusikanÂ
bagaimana kesiapan Indonesia dalam merespons komitmen perjanjian perdaganganÂ
internasional melalui pembacaan atas kontestasi kepentingan berbagai kelompok domestikÂ