Mohon tunggu...
Febrian Tri Nugroho
Febrian Tri Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lancar Barokah

Jadilah manusia yang bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Korupsi dalam Islam dan Berdasarkan Dalilnya

8 Juli 2022   13:43 Diperbarui: 8 Juli 2022   14:34 1191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini korupsi di Indonesia bisa dikatakan sudah menjadi budaya dari tingkat rendah hingga tinggi. Bahkan, Indonesia menjadi salah satu negara terkorup di dunia yang tentunya sangat menyedihkan. Meski telah dibentuk lembaga antikorupsi baru yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang gencar memberantas koruptor, namun korupsi yang sudah menjadi budaya ini sangat sulit dihentikan dan diberantas.

Dimensi istilah korupsi dalam Islam

Islam sendiri juga membagi istilah korupsi menjadi beberapa dimensi, yaitu risywah atau penyuapan, saraqah atau pencurian, al gasysy atau penipuan dan juga makar atau pengkhianatan.

Korupsi dalam dimensi suap atau risywah dalam pandangan hukum Islam adalah perbuatan tercela dan juga dosa besar dan Allah sendiri juga mengutuknya.

Saraqah atau pencurian dilihat dari etimologinya memiliki arti melakukan suatu perbuatan terhadap orang lain secara terselubung. Namun menurut Abdul Qadir 'Awdah pencurian diartikan sebagai perbuatan mengambil barang milik orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi dalam arti tidak diketahui pemiliknya.

Korupsi Menurut Pandangan Islam

Dalam hukum Islam disyariatkan oleh Allah SWT untuk kemaslahatan manusia dan di antara kemaslahatan yang ingin diwujudkan dalam hukum syariat adalah harta yang terpelihara dari peralihan hak milik yang tidak sesuai dengan tata cara hukum dan juga dari penggunaannya yang tidak sesuai dengan kehendak Allah SWT. Untuk itu larangan penjarahan, pencurian, pencopetan dan lain-lain merupakan pemeliharaan keamanan harta benda dari pemilikan yang tidak sah. Larangan menggunakannya sebagai taruhan judi dan juga memberikannya kepada orang lain yang diyakini digunakan untuk perbuatan maksiat, karena penggunaan yang tidak sesuai dengan jalan Allah SWT membuat kemaslahatan yang dimaksudkan tidak tercapai. Para ulama fiqh juga sepakat dan mengatakan bahwa perbuatan korupsi itu haram dan juga dilarang karena bertentangan dengan maqashid asy-syari'ah.

c90428fb-2b30-4833-9cc1-fdcad3f86418-169-62c7de024f3b5426ca64eb92.jpg
c90428fb-2b30-4833-9cc1-fdcad3f86418-169-62c7de024f3b5426ca64eb92.jpg
Hukum Penggunaan Hasil Korupsi

Istilah penggunaan memiliki arti yang luas seperti makan, pengeluaran untuk keperluan ibadah, kebutuhan sosial dan sebagainya. Menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi sama saja dengan menjarah, hasil perjudian, barang curian dan hasil haram lainnya. Dengan cara yang sama untuk mencapainya, hukum yang menggunakan hasil juga tentunya sama. Ulama fiqih dalam hal ini juga sepakat bahwa jika menggunakan harta yang diperoleh dengan cara yang haram, maka hukumnya adalah haram karena prinsip harta tersebut bukanlah harta yang halal melainkan milik orang lain yang diperoleh dengan cara yang diharamkan.

Landasan yang menguatkan pendapat para ulama fiqih ini adalah firman Allah SWT sendiri, "Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian orang di antara kamu dengan cara yang batil, dan (jangan) membawa hartamu kepada hakim, maka bahwa kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahuinya." (Surat al-Baqarah: 188).

Ayat tersebut juga menyatakan bahwa dilarang mengambil harta orang lain yang diperoleh dengan cara batil seperti menipu, mencuri dan juga korupsi. Harta yang diperoleh dari hasil korupsi juga dapat diartikan sebagai harta yang diperoleh dengan cara riba, karena kedua cara ini sama-sama haram. Diharamkan memakan harta yang diperoleh dengan riba (QS. Ali Imran: 130).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun