Mohon tunggu...
Febrian Tri Nugroho
Febrian Tri Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lancar Barokah

Jadilah manusia yang bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Korupsi dalam Islam dan Berdasarkan Dalilnya

8 Juli 2022   13:43 Diperbarui: 8 Juli 2022   14:34 1191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hadits Sahih yang diriwayatkan oleh Imam Lima Nabi bersabda, "Rasulullah melaknat penyuap dan penerima suap serta orang-orang yang terlibat di dalamnya."

* Pendapat Sahabat dan Tabi'in Tentang Korupsi

Ibnu Mas'ud

Ibnu Mas'ud berkata, "Suap adalah ketika seseorang membutuhkan orang lain dan memberinya hadiah dan hadiah itu diterima."

* Umar bin Abdul Aziz

Umar bin Abdul Aziz berkata, "Hadiah di zaman Nabi adalah hadiah. Di zaman sekarang ini, itu adalah suap."

Akibat Menggunakan Uang Haram

Ada beberapa akibat yang akan didapat jika seseorang menggunakan uang haram seperti uang hasil korupsi, mencuri, berjudi dan lain sebagainya, yaitu:

* Doanya tidak diterima.

* Kekayaan tidak akan menjadi berkat.

Masyarakat juga akan terkena musibah seperti firman Allah [Surat Al Anfal: 25], "Dan peliharalah dirimu dari siksa yang tidak secara khusus menimpa orang-orang yang zalim di antara kamu."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun