Menjaga keutuhan dan kesatuan perusahaan pada saat perusahaan mengalami keterpurukan merupakan hal yang penting. Namun konflik internal perusahaan antara Benny dan beberapa anggota dewan direksi malah terjadi, konflik tersebut berkaitan dengan masalah kepemilikan saham, pengambilan keputusan strategis, dan hubungan dengan para kreditur.
Pada saat perusahaan mengajukan permohonan PKPU pada tahun 2015, Benny Tjokrosaputro yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur PT Hanson International, menolak untuk mengajukan PKPU dan lebih memilih untuk menyelesaikan masalah keuangan dengan melakukan restrukturisasi utang. Namun, anggota dewan direksi lainnya merasa bahwa mengajukan PKPU merupakan langkah yang lebih tepat untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan.
Konflik ini mengakibatkan adanya ketidakharmonisan dalam pengambilan keputusan strategis, dan memperlambat proses restrukturisasi utang. Selain itu, konflik ini juga berdampak pada citra perusahaan di mata kreditur dan investor, yang mengakibatkan sulitnya perusahaan untuk memperoleh pinjaman atau dukungan keuangan lainnya.
Praktik Keuangan yang Tidak Sehat
PT Hanson melakukan pengelolaan keuangan yang buruk dan berdampak langsung pada perusahaan tersebut. PT Hanson International dilaporkan melakukan praktik keuangan yang tidak sehat, seperti pengalihan dana yang tidak wajar antara perusahaan dan unit usaha lainnya yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro. Hal ini menyebabkan adanya ketidakjelasan dalam penggunaan dana perusahaan dan menyulitkan proses audit keuangan.
Selain itu, Benny Tjokrosaputro, sebagai pihak yang menandatangani PPJB 14 Juli 2016 dan Representation Letter tertanggal 29 Maret 2017, tidak menyampaikan PPJB 14 Juli 2016 kepada Auditor yang mengaudit LKT PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 sehingga mengakibatkan pendapatan pada LKT PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 menjadi overstated dengan nilai yang material, yaitu sejumlah Rp613 miliar.
Di atas adalah beberapa contoh pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro. Namun, masih ada banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Benny dan belum dipaparkan. Hasil dari persidangan atas kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro adalah hukuman penjara seumur hidup. Hukuman lain yang menimpa Benny adalah dinyatakannya pailit perusahaannya, PT Â Hanson International, atas kegagalannya dalam mengelola perusahaan dan memberlakukan etika dalam berbisnis.Â
Dalam dunia bisnis yang  kompetitif saat ini, etika bisnis tidak dapat ditawar. Di era transparansi dan informasi, reputasi perusahaan, baik atau buruk, dapat menyebar dengan cepat, luas, dan luas. Satu-satunya cara untuk bertahan dalam lingkungan bisnis saat ini adalah dengan memposisikan karyawan, konsumen, pemasok, investor, dan masyarakat umum secara etis dan berintegritas.
Persaingan yang ketat dapat menyebabkan beberapa perusahaan mengabaikan prinsip-prinsip etika. Etika bisnis mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kepercayaan seluruh pemangku kepentingan dalam dunia usaha (pemasok, pelaku usaha, konsumen), dan masing-masing pihak saling mempengaruhi. Dengan memperhatikan etika, prinsip kepercayaan dapat dipertahankan secara efektif. Perilaku etis harus meresap ke dalam setiap aspek operasi bisnis. Â Membangun dan menjaga kepercayaan melalui kolaborasi mempunyai dampak besar terhadap reputasi perusahaan baik secara lokal maupun global. Sekalipun tidak ada keuntungan langsung, Â ini merupakan investasi jangka panjang bagi semua orang yang terlibat.
Oleh karena itu, etika dalam bisnis sangatlah penting dan harus diutamakan dalam semua fungsi bisnis.
Â
DAFTAR PUSTAKA