Mohon tunggu...
Febrianti Cahyani
Febrianti Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya merupakan mahasiswi jurusan Akuntansi yang sangat tertarik dengan hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berbagai Pelanggaran Etika Bisnis oleh Benny Tjokrosaputro Selaku Dirut PT Hanson International sehingga Menyababkan Perusahaan Bangkrut!

19 Juni 2024   01:08 Diperbarui: 19 Juni 2024   01:08 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun dalam upaya penyelamatan perusahaan tersebut, ternyata Benny Tjokrosaputro melakukan berbagai pelanggaran-pelanggaran dalam etika bisnis yang pada akhirnya menyebabkan PT Hanson International dinyatakan pailit oleh Pengadilan  Niaga pada Maret 2020 karena perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu membayar utang-utangnya bahkan setelah mendapatkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Berikut adalah beberapa pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro yang menggiring kepada kebangkrutan PT Hanson International:

Dengan Sengaja "Menggoreng" Harga Saham Bank Pikko

Benny pernah terlibat dalam skandal "menggoreng" saham Bank Pikko pada 1997 saat harga saham Picco Bank  (kini  J Trust Bank Indonesia) terpojok. Benny dan Pendi Chandra melakukan shortselling (melakukan transaksi penjualan tanpa memiliki saham (memanfaatkan penurunan harga saham sebagai keuntungan)) dan melakukan cornering pada 13 portofolio efek yang berbeda. Alhasil, Benny dan Pendy harus menyetorkan keuntungan transaksinya senilai Rp 1 miliar dolar dibayarkan ke kas negara. 

Mega Korupsi PT Asuransi Jiwasraya 

PT Asuransi Jiwasraya merupakan satu satunya perusahaan Asuransi lokal terbesar di Indonesia yang termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara. Terdapat sindikat bahwa Komisaris PT Hanson International bekerja sama dengan mantan direktur PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Salim. Benny dan rekannya dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 12,4 triliun per Desember 2019 dalam kasus gagal membayar JS Saving Plan.

Benny diyakini bekerja sama dengan petinggi PT Asuransi Jiwasraya dan sejumlah manajer investasi pengelola dana Jiwasraya untuk "menggoreng" harga saham dan mengintrupsi keputusan investasi Jiwasraya.

Setelah Benny Choklosaptro ditetapkan sebagai tersangka  kasus Jiwasraya, perseroan menghadapi permasalahan utang, khususnya utang kepada individu.

Dalam keterbukaan informasi  BEI, perseroan menawarkan dua opsi pelunasan utang, yaitu pengalihan utang ke aset berupa rumah dalam  pembangunan atau pengalihan utang menjadi saham.

Sebelumnya, perseroan berencana menjual sahamnya di Mandiri Mega Jaya untuk melunasi utang perseroan atas pinjaman pribadi, yang mana Maha Property Indonesia rencananya akan membeli saham perseroan tersebut. Namun karena ada masalah dengan Benny dan Jiwasraya, perseroan membatalkan kesepakatan tersebut.

Terlibat Konflik dengan Direksi Perusahaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun