Mohon tunggu...
Febrianti Cahyani
Febrianti Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya merupakan mahasiswi jurusan Akuntansi yang sangat tertarik dengan hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berbagai Pelanggaran Etika Bisnis oleh Benny Tjokrosaputro Selaku Dirut PT Hanson International sehingga Menyababkan Perusahaan Bangkrut!

19 Juni 2024   01:08 Diperbarui: 19 Juni 2024   01:08 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://img2.beritasatu.com

Menurut buku Etika Bisnis dan Kewirausahaan: Etika Bisnis dan Kewirausahaan (2019) karya Saban Echdar dan Maryadi, etika bisnis adalah metodologi yang digunakan dan diterapkan dalam kegiatan bisnis, mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan bisnis, individu, dan masyarakat.

Etika bisnis sangat penting untuk kemajuan perusahaan. Masalah etika berbeda-beda di setiap fungsi, termasuk akuntansi, keuangan, produksi, pemasaran, sumber daya manusia, dan teknologi informasi. Pelanggaran, seperti persekongkolan tender, penipuan, dan pelanggaran kode etik, akan dikenakan sanksi. Kejujuran karyawan merupakan kunci untuk menerapkan etika dan menciptakan suasana kerja yang positif.

Di Indonesia, etika bisnis merupakan hal yang lama dan baru. Sudah ada sejak lama, etika telah berevolusi seiring dengan perubahan masyarakat. Terlepas dari adanya peraturan, isu-isu etika tetap ada dan berdampak pada reputasi dan pertumbuhan bisnis. Memperkuat infrastruktur etika, mempromosikan transparansi, dan mendorong perilaku etis sangat penting bagi bisnis di Indonesia. Menekankan etika dalam kepemimpinan, pendidikan, dan budaya perusahaan dapat mendorong lingkungan bisnis yang lebih etis di Indonesia.

Hanson International merupakan emiten yang bangkrut setelah gagal  melaksanakan PKPU. Perusahaan ini beroperasi di sektor real estate dan kantor pusatnya berlokasi di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1971. 

Perusahaan ini beberapa kali mengalami perubahan nama, dimulai dari Mayertex Indonesia sebagai perusahaan tekstil hingga tahun 1997 dan kemudian berubah nama  menjadi Hanson Industri Urama hingga tahun 2004. 

Perusahaan telah terlibat dalam operasi penambangan batubara sejak tahun 2008 melalui Hanson Energy, yang kemudian dijual ke Atlas Resources pada tahun 2011. Selain itu, Perseroan melanjutkan operasi penambangannya melalui anak perusahaannya De Petroleum International, yang juga menjalankan bisnis pembuangan limbah, di mana Perseroan mengoperasikan tambang mineral timah dan logam. Perusahaan mengakuisisi perusahaan tersebut pada tahun 2011 dan menjualnya pada tahun 2015.

Pada tahun 2013, perusahaan mulai fokus pada bisnis real estate melalui Mandiri Mega Jaya yang mengendalikan 16 anak perusahaan.

Salah satu penyebab utama bangkrutnya PT Hanson International adalah kegagalan dewan direksi perusahaan dalam mengatasi permasalahan yang menimpa perusahaan dan pelanggaran-pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh pemilik perusahaan itu sendiri.

Benny Tjokrosaputro atau yang biasa dikenal sebagai Benny Tjokro (lahir 15 Mei 1969) adalah pengusaha yang berasal dari Indonesia. 

Pada awalnya ia merupakan seorang investor saham yang kemudian pada tahun 2019 diangkat menjadi Direktur Utama PT Hanson International, perusahaan Garmen milik ayahnya (Handoko Tjokrosaputro), yang pada masa itu mengalami kesulitan keuangan sehingga menyebabkan Benny harus mengupayakan segala cara untuk menyelamatkan perusahaan.

Namun dalam upaya penyelamatan perusahaan tersebut, ternyata Benny Tjokrosaputro melakukan berbagai pelanggaran-pelanggaran dalam etika bisnis yang pada akhirnya menyebabkan PT Hanson International dinyatakan pailit oleh Pengadilan  Niaga pada Maret 2020 karena perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu membayar utang-utangnya bahkan setelah mendapatkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Berikut adalah beberapa pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro yang menggiring kepada kebangkrutan PT Hanson International:

Dengan Sengaja "Menggoreng" Harga Saham Bank Pikko

Benny pernah terlibat dalam skandal "menggoreng" saham Bank Pikko pada 1997 saat harga saham Picco Bank  (kini  J Trust Bank Indonesia) terpojok. Benny dan Pendi Chandra melakukan shortselling (melakukan transaksi penjualan tanpa memiliki saham (memanfaatkan penurunan harga saham sebagai keuntungan)) dan melakukan cornering pada 13 portofolio efek yang berbeda. Alhasil, Benny dan Pendy harus menyetorkan keuntungan transaksinya senilai Rp 1 miliar dolar dibayarkan ke kas negara. 

Mega Korupsi PT Asuransi Jiwasraya 

PT Asuransi Jiwasraya merupakan satu satunya perusahaan Asuransi lokal terbesar di Indonesia yang termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara. Terdapat sindikat bahwa Komisaris PT Hanson International bekerja sama dengan mantan direktur PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Salim. Benny dan rekannya dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 12,4 triliun per Desember 2019 dalam kasus gagal membayar JS Saving Plan.

Benny diyakini bekerja sama dengan petinggi PT Asuransi Jiwasraya dan sejumlah manajer investasi pengelola dana Jiwasraya untuk "menggoreng" harga saham dan mengintrupsi keputusan investasi Jiwasraya.

Setelah Benny Choklosaptro ditetapkan sebagai tersangka  kasus Jiwasraya, perseroan menghadapi permasalahan utang, khususnya utang kepada individu.

Dalam keterbukaan informasi  BEI, perseroan menawarkan dua opsi pelunasan utang, yaitu pengalihan utang ke aset berupa rumah dalam  pembangunan atau pengalihan utang menjadi saham.

Sebelumnya, perseroan berencana menjual sahamnya di Mandiri Mega Jaya untuk melunasi utang perseroan atas pinjaman pribadi, yang mana Maha Property Indonesia rencananya akan membeli saham perseroan tersebut. Namun karena ada masalah dengan Benny dan Jiwasraya, perseroan membatalkan kesepakatan tersebut.

Terlibat Konflik dengan Direksi Perusahaan

Menjaga keutuhan dan kesatuan perusahaan pada saat perusahaan mengalami keterpurukan merupakan hal yang penting. Namun konflik internal perusahaan antara Benny dan beberapa anggota dewan direksi malah terjadi, konflik tersebut berkaitan dengan masalah kepemilikan saham, pengambilan keputusan strategis, dan hubungan dengan para kreditur.

Pada saat perusahaan mengajukan permohonan PKPU pada tahun 2015, Benny Tjokrosaputro yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur PT Hanson International, menolak untuk mengajukan PKPU dan lebih memilih untuk menyelesaikan masalah keuangan dengan melakukan restrukturisasi utang. Namun, anggota dewan direksi lainnya merasa bahwa mengajukan PKPU merupakan langkah yang lebih tepat untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan.

Konflik ini mengakibatkan adanya ketidakharmonisan dalam pengambilan keputusan strategis, dan memperlambat proses restrukturisasi utang. Selain itu, konflik ini juga berdampak pada citra perusahaan di mata kreditur dan investor, yang mengakibatkan sulitnya perusahaan untuk memperoleh pinjaman atau dukungan keuangan lainnya.

Praktik Keuangan yang Tidak Sehat

PT Hanson melakukan pengelolaan keuangan yang buruk dan berdampak langsung pada perusahaan tersebut. PT Hanson International dilaporkan melakukan praktik keuangan yang tidak sehat, seperti pengalihan dana yang tidak wajar antara perusahaan dan unit usaha lainnya yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro. Hal ini menyebabkan adanya ketidakjelasan dalam penggunaan dana perusahaan dan menyulitkan proses audit keuangan.

Selain itu, Benny Tjokrosaputro, sebagai pihak yang menandatangani PPJB 14 Juli 2016 dan Representation Letter tertanggal 29 Maret 2017, tidak menyampaikan PPJB 14 Juli 2016 kepada Auditor yang mengaudit LKT PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 sehingga mengakibatkan pendapatan pada LKT PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 menjadi overstated dengan nilai yang material, yaitu sejumlah Rp613 miliar.

Di atas adalah beberapa contoh pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro. Namun, masih ada banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Benny dan belum dipaparkan. Hasil dari persidangan atas kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro adalah hukuman penjara seumur hidup. Hukuman lain yang menimpa Benny adalah dinyatakannya pailit perusahaannya, PT  Hanson International, atas kegagalannya dalam mengelola perusahaan dan memberlakukan etika dalam berbisnis. 

Dalam dunia bisnis yang  kompetitif saat ini, etika bisnis tidak dapat ditawar. Di era transparansi dan informasi, reputasi perusahaan, baik atau buruk, dapat menyebar dengan cepat, luas, dan luas. Satu-satunya cara untuk bertahan dalam lingkungan bisnis saat ini adalah dengan memposisikan karyawan, konsumen, pemasok, investor, dan masyarakat umum secara etis dan berintegritas.

Persaingan yang ketat dapat menyebabkan beberapa perusahaan mengabaikan prinsip-prinsip etika. Etika bisnis mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kepercayaan seluruh pemangku kepentingan dalam dunia usaha (pemasok, pelaku usaha, konsumen), dan masing-masing pihak saling mempengaruhi. Dengan memperhatikan etika, prinsip kepercayaan dapat dipertahankan secara efektif. Perilaku etis harus meresap ke dalam setiap aspek operasi bisnis.  Membangun dan menjaga kepercayaan melalui kolaborasi mempunyai dampak besar terhadap reputasi perusahaan baik secara lokal maupun global. Sekalipun tidak ada keuntungan langsung,  ini merupakan investasi jangka panjang bagi semua orang yang terlibat.

Oleh karena itu, etika dalam bisnis sangatlah penting dan harus diutamakan dalam semua fungsi bisnis.
 

DAFTAR PUSTAKA

Kontributor dari proyek Wikimedia. (2023, October 26). Hanson International. Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Hanson_International

Gischa, S. (2021, June 28). Etika Bisnis: Pengertian, Teori, Prinsip, dan Contohnya. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/skola/read/2021/06/28/134641969/etika-bisnis-pengertian-teori-prinsip-dan-contohnya

View of PERANAN ETIKA BISNIS DALAM BISNIS. (n.d.). https://dinastirev.org/JIMT/article/view/77/63

View of PELANGGARAN ETIKA DALAM BUMN: STUDI KASUS MEGA KORUPSI PT ASURANSI JIWASRAYA. (n.d.). https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/319/309

OJK Tetapkan Sanksi Administratif terhadap PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro, Adnan Tabrani, dan Sherly Jokom. (n.d.-c). https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/OJK-Tetapkan-Sanksi-Administratif-terhadap-PT-Hanson-Internasional-Tbk,-Benny--Tjokrosaputro,-Adnan-Tabrani,-dan-Sherly-Jok.aspx

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun