Mohon tunggu...
Febriani Nurliansyah MP
Febriani Nurliansyah MP Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

pelunasan tugas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Mary Jane, Antara Hukuman dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

28 November 2024   08:03 Diperbarui: 28 November 2024   11:17 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: dok. tribunsumsel.com

Hubungan antara hukum dan juga hak asasi manusia berkaitan sangat erat dan tidak dapat dipisahkan karena suatu hukum berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia itu sendiri dan semua perilaku manusia di suatu negara selalu berlandaskan dengan hukum. 

Salah satu tujuan dari adanya hak asasi manusia itu sendiri adalah untuk melindungi dan menghormati hak-hak dasar setiap individu, tanpa diskriminasi apapun berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Mary Jane Fiesta Veloso. Ia lahir pada 10 Januari 1985 di Nueva Ecija, Filipina yang merupakan anak bungsu dari lima bersaudara, kakak pertama Bernama Darling Veloso kemudian disusul dengan Leah Veloso, Michael Veloso, Maritess Veloso, Christopher Veloso yang berasal dari keluarga yang kurang mampu. 

Menurut Yuniyanti Chuzaifah Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Mary Jane merupakan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Mata pencaharian utama keluarganya adalah pengumpul dan penjual barang bekas. Ia hanya menempuh pendidikan hingga tingkat sekolah menengah pertama (SMP) kelas 1 lalu putus sekolah.

Mary Jane kemudian menikah dini pada usia 16 tahun dengan sang suami yang bernama Michael Cadelaria dan memiliki 2 anak yaitu: Mark Daniel Cadelaria dan Mark Darren Cadelaria. Selama pernikahannya ia pernah mengalami KDRT dimana dia juga harus mengambil alih peran kepala keluarga. Pada tahun 2009, Mary Jane memutuskan untuk  bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Dubai. 

Namun, perjalanan hidupnya di luar negeri tidak berjalan sesuai dengan ekspektasinya, saat di Dubai ia terrnyata mendapat perlakuan buruk dari majikannya bahkan dia hampir menjadi korban seksual. Peristiwa itu mengakibatkan Mary Jane dirawat di rumah sakit selama satu bulan sebelum memutuskan untuk mengakhiri kontraknya lebih awal dan memutuskan untuk pulang ke tanah kelahirannya yaitu Nueva Ecija, Filipina.

Pada 18 April 2010, Mary Jane ditawari oleh tetangganya, Maria Cristina Sergio, untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. Kemudian ia membayar uang sebesar 20.000 Peso untuk biaya keberangkatannya. Pada 22 April 2010, Mary Jane berangkat bersama Cristina Sergio ke Malaysia, selama tiga hari tinggal di Malaysia, Mary Jane dibelikan segala macam baju dan juga berbagai barang. 

Setelah itu Cristina Sergio menyampaikan bahwa pekerjaan di Malaysia sudah tidak tersedia, tapi dia berjanji akan mencarikan pekerjaan pengganti, sembari mencari pekerjaan pengganti Cristina meminta Mary Jane menunggu di Indonesia. 

Kemudian pada tanggal 25 April 2010, Cristina Sergio meminta Mary Jane pergi ke Yogyakarta dan memberinya sebuah koper dengan upah US$ 500 dollar atau setara dengan Rp 7.931 juta dari kurs mata uang sekarang, Cristina mengatakan koper itu dalam kondisi kosong meskipun memiliki bobot yang cukup berat. 

Setibanya di Indonesia tepatnya Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, saat dilakukan pengecekan mesin pemindai sinar-X mendeteksi barang mencurigakan di koper yang dibawanya yang kemudian ditemukan 2,6 kilogram heroin didalam kopernya. 

Lalu pada Oktober 2010 Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane atas pelanggaran pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Usai temuan tersebut Mary Jane langsung ditangkap oleh petugas dan diinterogasi terkait temuan tersebut. Ia tidak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai. Ia tidak didampingi pengacara maupun penerjemah selama interogasi karena tak bisa berbahasa Indonesia. Dalam proses hukum, Mary Jane mengklaim bahwa dirinya merupakan korban perdagangan manusia. 

Ia menuturkan bahwa perekrutnya memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit untuk menipu dirinya. Klaim ini mendapat dukungan dari organisasi hak asasi manusia serta pemerintah Filipina, yang berusaha membuktikan bahwa Mary Jane bukanlah pelaku utama. Tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada April 2015 bersama dengan delapan terpidana mati lainnya. 

Namun, eksekusi tersebut ditunda pada menit-menit terakhir setelah Maria Cristina Sergio, tersangka perekrut Mary Jane, menyerahkan diri di Filipina. Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino, meminta agar Mary Jane diizinkan bersaksi pada 8 dan 14 Mei 2015 melalui konferensi video dalam kasus perdagangan manusia yang melibatkan Maria Cristina Sergio. 

Sejak penundaan eksekusi pada 2015, upaya diplomatik terus dilakukan untuk membebaskan Mary Jane. Pada September 2022, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr melalui Menteri Luar Negeri Enrique Manalo mengajukan permohonan grasi kepada Menlu RI Retno Marsudi.

Kemudian, pada awal 2023, Celia Veloso, ibu Mary Jane, meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo agar putrinya yang telah menjalani hukuman selama 14 tahun di Lapas Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarya Indonesia dapat dibebaskan. 

Puncaknya yaitu pada saat November 2023 ketika Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kemungkinan opsi pemindahan narapidana untuk Mary Jane ke negara asalnya di Filipina. 

"Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di negara kita ini, baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner," ungkap Yusril. Pemindahan Mary Jane telah disetujui oleh Presiden Prabowo. 

Koordinasi dengan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga tengah dilakukan. 

Yusril memperkirakan pemindahan Mary Jane dilakukan pada bulan Desember mendatang. Di sisi lain, Presiden Filipina, Ferdinan Marcos Jr. menyambut baik langkah yang diambil Indonesia. Melalui postingannya di Instagram @bongbongmarcos, Bongbong, panggilan Ferdinan Marcos, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah Indonesia.

Ia menyebut bahwa langkah pemulangan ini merupakan bentuk kerja sama bilateral antara Indonesia dan Filipina. Bongbong pun berterima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas keputusan rencana pemulangan Mary Jane tersebut di karenakan kasus ini juga berlanjut sampai penerus kepemimpinan Jokowi yakni Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian membuka jalan untuk keputusan pemindahan Mary Jane. 

Saat wawancara di Nueva Ecija, Marcos mengatakan keringanan hukuman Mary Jane menjadi tujuan awal pemerintahannya. “Semenjak saya menjabat, apa yang kami upayakan apa yang kami lakukan adalah tanggalin na siya sa (untuk mengeluarkannya dari) vonis mati, untuk mengurangi hukumannya menjadi (penjara) seumur hidup,” kata Presiden kepada media.

Bukan tanpa syarat Mary Jane dipindahkan ke Filipina. Setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu Filipina mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia, Mary Jane harus menjalani sisa hukuman di negaranya, serta biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan ditanggung Filipina. 

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, mengatakan bahwa pemindahan narapidana antarnegara merupakan terobosan baru dari Pemerintah. Sebelumnya, Indonesia belum pernah melakukan pemindahan narapidana warga negara asing ke negara asalnya. Pemindahan narapidana ini dinilai baik karena pada dasarnya bertujuan untuk saling menjaga warga negara.

 Pemindahan harus dilakukan dengan pertimbangan matang. Narapidana yang akan dipindahkan ke negara asal perlu dicermati betul latar belakangnya, baik dari segi kasus yang menjadikannya dihukum di Indonesia hingga profil diri. Hal ini agar pemindahan tersebut tidak mendatangkan permasalahan baru bagi Indonesia.

Referensi:

Antaranews. (2024, 22 November). Mary Jane dipulangkan, Presiden Marcos puji hubungan RI-Filipina. https://www.antaranews.com/berita/4484577/mary-jane-dipulangkan-presiden-marcos-puji-hubungan-ri-filipina

Fath Putra Mulya. (2024, 22 November). Pemindahan Mary Jane ke Filipina: Antara terobosan dan tantangan. https://www.antaranews.com/berita/4485121/pemindahan-mary-jane-ke-filipina-antara-terobosan-dan-tantangan?page=2

Detik Bali. (2024, 20 November). Jejak Kasus Mary Jane Veloso: Antara Hukuman Mati dan Korban Perdagangan Orang. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7648062/jejak-kasus-mary-jane-veloso-antara-hukuman-mati-dan-korban-perdagangan-orang

CNN Indonesia. (2024, 26 November). Ibu Mary Jane: Anak-anak MJ Akhirnya Akan Rasakan Pelukan Ibu. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241126203008-106-1170956/ibu-mary-jane-anak-anak-mj-akhirnya-akan-rasakan-pelukan-ibu

Antaranews. (2024, 22 November). Profil Mary Jane, terpidana kasus narkoba yang hampir dihukum mati. https://www.antaranews.com/berita/4484829/profil-mary-jane-terpidana-kasus-narkoba-yang-hampir-dihukum-mati#:~:text=Mary%20Jane%20Veloso%20merupakan%20seorang,dari%20keluarga%20yang%20kurang%20mampu.

Tribunmedan. (2024, 21 November). Profil Mary Jane, Terpidana Mati Asal Filipina Sebentar Lagi Pulang ke Negaranya, 14 Tahun Dipenjara. https://medan.tribunnews.com/2024/11/21/profil-mary-jane-terpidana-mati-asal-filipina-sebentar-lagi-pulang-ke-negaranya-14-tahun-dipenjara?page=3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun