Mohon tunggu...
Febriani Nurliansyah MP
Febriani Nurliansyah MP Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

pelunasan tugas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Mary Jane, Antara Hukuman dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

28 November 2024   08:03 Diperbarui: 28 November 2024   11:17 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: dok. tribunsumsel.com

Lalu pada Oktober 2010 Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane atas pelanggaran pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Usai temuan tersebut Mary Jane langsung ditangkap oleh petugas dan diinterogasi terkait temuan tersebut. Ia tidak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai. Ia tidak didampingi pengacara maupun penerjemah selama interogasi karena tak bisa berbahasa Indonesia. Dalam proses hukum, Mary Jane mengklaim bahwa dirinya merupakan korban perdagangan manusia. 

Ia menuturkan bahwa perekrutnya memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit untuk menipu dirinya. Klaim ini mendapat dukungan dari organisasi hak asasi manusia serta pemerintah Filipina, yang berusaha membuktikan bahwa Mary Jane bukanlah pelaku utama. Tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada April 2015 bersama dengan delapan terpidana mati lainnya. 

Namun, eksekusi tersebut ditunda pada menit-menit terakhir setelah Maria Cristina Sergio, tersangka perekrut Mary Jane, menyerahkan diri di Filipina. Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino, meminta agar Mary Jane diizinkan bersaksi pada 8 dan 14 Mei 2015 melalui konferensi video dalam kasus perdagangan manusia yang melibatkan Maria Cristina Sergio. 

Sejak penundaan eksekusi pada 2015, upaya diplomatik terus dilakukan untuk membebaskan Mary Jane. Pada September 2022, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr melalui Menteri Luar Negeri Enrique Manalo mengajukan permohonan grasi kepada Menlu RI Retno Marsudi.

Kemudian, pada awal 2023, Celia Veloso, ibu Mary Jane, meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo agar putrinya yang telah menjalani hukuman selama 14 tahun di Lapas Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarya Indonesia dapat dibebaskan. 

Puncaknya yaitu pada saat November 2023 ketika Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kemungkinan opsi pemindahan narapidana untuk Mary Jane ke negara asalnya di Filipina. 

"Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di negara kita ini, baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner," ungkap Yusril. Pemindahan Mary Jane telah disetujui oleh Presiden Prabowo. 

Koordinasi dengan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga tengah dilakukan. 

Yusril memperkirakan pemindahan Mary Jane dilakukan pada bulan Desember mendatang. Di sisi lain, Presiden Filipina, Ferdinan Marcos Jr. menyambut baik langkah yang diambil Indonesia. Melalui postingannya di Instagram @bongbongmarcos, Bongbong, panggilan Ferdinan Marcos, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah Indonesia.

Ia menyebut bahwa langkah pemulangan ini merupakan bentuk kerja sama bilateral antara Indonesia dan Filipina. Bongbong pun berterima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas keputusan rencana pemulangan Mary Jane tersebut di karenakan kasus ini juga berlanjut sampai penerus kepemimpinan Jokowi yakni Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian membuka jalan untuk keputusan pemindahan Mary Jane. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun