Mohon tunggu...
Febriani Nurliansyah MP
Febriani Nurliansyah MP Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

pelunasan tugas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Mary Jane, Antara Hukuman dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

28 November 2024   08:03 Diperbarui: 28 November 2024   11:17 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: dok. tribunsumsel.com

Saat wawancara di Nueva Ecija, Marcos mengatakan keringanan hukuman Mary Jane menjadi tujuan awal pemerintahannya. “Semenjak saya menjabat, apa yang kami upayakan apa yang kami lakukan adalah tanggalin na siya sa (untuk mengeluarkannya dari) vonis mati, untuk mengurangi hukumannya menjadi (penjara) seumur hidup,” kata Presiden kepada media.

Bukan tanpa syarat Mary Jane dipindahkan ke Filipina. Setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu Filipina mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia, Mary Jane harus menjalani sisa hukuman di negaranya, serta biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan ditanggung Filipina. 

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, mengatakan bahwa pemindahan narapidana antarnegara merupakan terobosan baru dari Pemerintah. Sebelumnya, Indonesia belum pernah melakukan pemindahan narapidana warga negara asing ke negara asalnya. Pemindahan narapidana ini dinilai baik karena pada dasarnya bertujuan untuk saling menjaga warga negara.

 Pemindahan harus dilakukan dengan pertimbangan matang. Narapidana yang akan dipindahkan ke negara asal perlu dicermati betul latar belakangnya, baik dari segi kasus yang menjadikannya dihukum di Indonesia hingga profil diri. Hal ini agar pemindahan tersebut tidak mendatangkan permasalahan baru bagi Indonesia.

Referensi:

Antaranews. (2024, 22 November). Mary Jane dipulangkan, Presiden Marcos puji hubungan RI-Filipina. https://www.antaranews.com/berita/4484577/mary-jane-dipulangkan-presiden-marcos-puji-hubungan-ri-filipina

Fath Putra Mulya. (2024, 22 November). Pemindahan Mary Jane ke Filipina: Antara terobosan dan tantangan. https://www.antaranews.com/berita/4485121/pemindahan-mary-jane-ke-filipina-antara-terobosan-dan-tantangan?page=2

Detik Bali. (2024, 20 November). Jejak Kasus Mary Jane Veloso: Antara Hukuman Mati dan Korban Perdagangan Orang. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7648062/jejak-kasus-mary-jane-veloso-antara-hukuman-mati-dan-korban-perdagangan-orang

CNN Indonesia. (2024, 26 November). Ibu Mary Jane: Anak-anak MJ Akhirnya Akan Rasakan Pelukan Ibu. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241126203008-106-1170956/ibu-mary-jane-anak-anak-mj-akhirnya-akan-rasakan-pelukan-ibu

Antaranews. (2024, 22 November). Profil Mary Jane, terpidana kasus narkoba yang hampir dihukum mati. https://www.antaranews.com/berita/4484829/profil-mary-jane-terpidana-kasus-narkoba-yang-hampir-dihukum-mati#:~:text=Mary%20Jane%20Veloso%20merupakan%20seorang,dari%20keluarga%20yang%20kurang%20mampu.

Tribunmedan. (2024, 21 November). Profil Mary Jane, Terpidana Mati Asal Filipina Sebentar Lagi Pulang ke Negaranya, 14 Tahun Dipenjara. https://medan.tribunnews.com/2024/11/21/profil-mary-jane-terpidana-mati-asal-filipina-sebentar-lagi-pulang-ke-negaranya-14-tahun-dipenjara?page=3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun