Mohon tunggu...
Febriani Nur Islami
Febriani Nur Islami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Psychology Enthusiasts

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Rekam dan Hasil Pemeriksaan Psikologis Bagi Praktisi Psikologi

10 November 2023   03:13 Diperbarui: 10 November 2023   04:34 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesimpulan                

Dalam dunia psikologi, keberhasilan layanan psikologis tidak hanya tergantung pada keterampilan dan pengetahuan praktisi, tetapi juga pada integritas dan etika mereka. Dengan  menjaga kerahasiaan rekam dan hasil pemeriksaan psikologis, praktisi psikolog tidak hanya melindungi klien dari potensi risiko dan dampak negatif, tetapi juga dapat membangun dasar yang kokoh untuk hubungan terapeutik yang efektif. Kerahasiaan adalah investasi dalam kepercayaan, privasi, dan kesejahteraan emosional klien, yang pada akhirnya merupakan pilar utama dalam perjalanan menuju kesehatan mental yang lebih baik dimana hal ini adalah salah satu tanggung jawab dari praktisi psikologi.

Referensi

Ningsih, W (2021). Etika Psikolog dalam Pengumpulan dan Penyampaian Hasil Pemeriksaan Psikologis (Tinjauan Aksiologi). Jurnal Filsafat Indonesia, ejournal.undiksha.ac.id, https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JFI/article/view/31344 

Putra, DM (2021). Tinjauan Pelaksanaan Kerahasiaan Rekam Medis Di Puskesmas Kuranji Padang. Jurnal Ilmiah Perekam dan Informasi Kesehatan ..., jurnal.uimedan.ac.id, https://jurnal.uimedan.ac.id/index.php/JIPIKI/article/view/473 

Ramadhantie, E. (2019). KOMUNIKASI TERAPEUTIK PERAWAT DALAM PEMULIHAN PECANDU NARKOBA (Doctoral dissertation, PERPUSTAKAAN).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun