Â
Sedangkan Para ulama ushul fiqih, menjelaskan istidlal itu ada beberapa macam, antara lain :[11]
Â
- Istishab             - Maslahatul Mursalah - Istihsan
Â
- Sadduz Zara'i        - Ilham
Â
Â
Istishab
Â
Kata Istishab berasal dari kata suhbah artinya 'menemani' atau 'menyertai'. Atau al-mushahabah: menemani, juga istimrar al-suhbah: terus menemani. Dalam istihnya: "Saya membawa serta apa yang telah ada pada waktu yang lampau." Menurut Istilah ilmu Ushul fiqih yang dikemukakan Abdul Hamid Hakim: "Istishab yaitu menetapkan hukum yang telah ada pada sejak semulatetap berlalu sampai sekarang karena tidak ada dalil yang merubah." Imam al-Syaukani memberi definisi, Yaitu "menetapkan (hukum) sesuatu sepanjang tidak ada yang merubahnya".[12]