Mohon tunggu...
Febriani Ali Mahmud
Febriani Ali Mahmud Mohon Tunggu... -

kuliah di kesmas unhalu kendari sulawesi tenggara

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Polusi Udara Outdoor Kimia

4 April 2013   13:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:44 10869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.4.1Strategi Penanggulangan Pencemaran Udara Dari Sektor Transportasi

Masalah pencemaran udara dari sektor transportasi, sudah saatnya mendapat perhatian yang serius. Seperti juga keseriusan untuk mendapatkan sistem transportasi yang lebih baik, efisien, murah dan nyaman. Sektor transportasi di Indonesia telah menjadi kontributor utama pencemaran udara, khususnya untuk jenis-jenis pencemar: Karbon monoksida (CO), Nitrogen Oksida (NOx), Hidrokarbon (HC), timah hitam (Pb), dan Karbon dioksida (CO2), yang semuanya itu bukan hanya berbahaya bagi kesehatan manusia, tetapi juga mengancam lingkungan, bahkan lingkungan global. Berbagai strategi perlu segera dirumuskan untuk menanggulangi masalah tersebut.

Solusi untuk mengatasi polusi udara kota terutama ditujukan pada pembenahan sektor transportasi, tanpa mengabaikan sektor-sektor lain. Hal ini kita perlu belajar dari kota-kota besar lain di dunia, yang telah berhasil menurunkan polusi udara kota dan angka kesakitan serta kematian yang diakibatkan karenanya, seperti :

·Pemberian izin bagi angkutan umum kecil hendaknya lebih dibatasi, sementara kendaraan angkutan massal, seperti bus dan kereta api, diperbanyak.

·Pembatasan usia kendaraan, terutama bagi angkutan umum, perlu dipertimbangkan sebagai salah satu solusi. Sebab, semakin tua kendaraan, terutama yang kurang terawat, semakin besar potensi untuk memberi kontribusi polutan udara.

·Potensi terbesar polusi oleh kendaraan bermotor adalah kemacetan lalu lintas dan tanjakan. Karena itu, pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran berkendaraan dapat membantu mengatasi kemacetan lalu lintas dan mengurangi polusi udara.

·Pemberian penghambat laju kendaraan di permukiman atau gang-gang yang sering diistilahkan dengan "polisi tidur" justru merupakan biang polusi. Kendaraan bermotor akan memperlambat laju.

·Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi meskipun secara uji petik (spot check). Perlu dipikirkan dan dipertimbangkan adanya kewenangan tambahan bagi polisi lalu lintas untuk melakukan uji emisi di samping memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain.

·Penanaman pohon-pohon yang berdaun lebar di pinggir-pinggir jalan, terutama yang lalu lintasnya padat serta di sudut-sudut kota, juga mengurangi polusi udara.

Beberapa program pemerintah yang ditujukan untuk menangani masalah pencemaran udara sektor transportasi dalam rangka pengendalian polusi udara di wilayah Indonesia antara lain:

·Car Free Day

Seperti kita tahu, untuk menambah gaung kampanye mengurangi emisi atau pencemaran udara, beberapa kota besar seperti DKI Jakarta telah menerapkan program “Car Free Day”. Memang, setidaknya ada dua hal yang bisa ditarik manfaatnya dari program ini.

Pertama, sosialisasi perlunya lingkungan sehat. Dengan “Car Free Day’’ masyarakat dapat berolahraga dan berjalan kaki di kawasan bebas kendaraan bermotor itu sekaligus mengurangi tingkat polusi yang semakin parah sejalan dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor semakin signifikan setiap bulan. Meskipun tidak mudah menyukseskan program ini, namun “Car Free Day’’ sangat positif untuk ditindaklanjuti agar permasalahan polusi udara tidak semakin mengerikan sekaligus mengancam kesehatan masyarakat di Ibukota khususnya. Semakin banyak yang mendukung “Car Free Day’’ berarti jumlah kendaraan akan berkurang dan otomatis polusi udara juga ikut berkurang.

Kedua, lewat program “Car Free Day’’ bisa menyadarkan masyarakat untuk menggunakan alternatif baru dalam bidang transportasi, seperti menggunakan kendaraan bus umum atau dengan jarak dekat dengan berjalan kaki saja, begitu pula anak-anak sekolah. Dengan demikian jumlah kendaraan bermotor di jalan raya berkurang.

·Fun Bike

Fun Bike merupakan kegiatan lanjutan dari upaya Car Free Day. Penggunaan sepeda sebagai alat transportasi yang aman tanpa bahan bakar serta merupakan salah satu sarana penunjang kesehatan khususnya sebagai sarana sehat untuk berolahraga. Kegiatan Funbike telah terselenggara dibeberapa daerah Indonesia.

·Langit Biru

Langit Biru merupakan penghargaan untuk kota dengan udara terbersih di Indonesia. Dengan program langit biru yang dibuat Kementerian Negara Lingkungan Hidup ini, kota-kota dinilai berdasarkan kualitas udara perkotaan. Tujuan program langit biru adalah mendorong peningkatan kualitas udara perkotaan dari pencemaran udara, terutama yang bersumber dari kendaraan bermotor melalui penerapan transportasi berkelanjutan.

Pemilihan kota berkualitas terbaik, sebagai penerima penghargaan Langit Biru, didasarkan 4 parameter utama dan tambahan. Parameter utama penilaian udara terbersih antara lain manajemen lalu lintas, kualitas bahan bakar, hasil uji emisi kendaraan, dan kualitas udara di jalan raya masing-masing kota. Ditambah dengan upaya pemda setempat dalam mereduksi emisi dan penataan kota, sebagai tambahan parameter penganugerahan penghargaan Langit Biru.

Bab IV

Penutup

4.1 Kesimpulan

Pencemaran udara merupakan proses masuknya zat pencemar ke dalam udara atmosfer, dalam jumlah melebihi ambang batas yang diperkenankan untuk kesehatan dan kehidupan semua makhluk hidup.

Pencemaran udara dapat disebabkan karena faktor internal (secara alamiah) dan faktor eksterna (karena ulah manusia).

Polutan-polutan pencemaran udara terdiri dari CO, CO2, NO, NO2, SO2, SO3, partikulat dan ozon. Sedangkan pada pencemaran udara dari kendaraan bermotor yang bersifat kimia terdiri dari CO, NOx, COx, dan HC.

Pencemaran udara dapat menimbulkan beberapa dampak antara lain :

·Hujan asam.

·Kerusakan lapisan ozon.

·Memnggangu kesehatan dan Merusak saluran pernapasan / sistem saraf, dan lain-lain.

Pencemaran udara dapat diatasi denagn beberapa solusi, antara lain :

·Merancang alat yang dapat mengubah polutan menjadi gas yang tidak berbahaya.

·Mengadakan reboisasi.

·Mengurangi konsentrasi polutan diatmosfer.

Udara merupakan campuran beberapa macam gas yang perbandinagnnbya tidak tetap, tergantung pada akeadaan suhu udara, tekanan udara dan lingkungan

sekitarnya.

4.2 Saran

Dalam penguraian masalah yang terkait pencemaran udara dari unsur kimia sangatlah luas, maka perlu penentuan prioritas sehingga masalah yang dibahas leibh terselesaikan.

Penangangan yang tepat dan berkelanjutan dari pencemaran emisi kendaraan bermotor baik kebijakan, upaya teknis maupun upaya non teknis. Permasalahan ini sudah menjadi permasalahan global perlu adanya peran serta yang melibatkan semua pihak. Kontribusi nyata dan mulai dari sekarang adalah hal yang harus dilakukan oleh semuanya.

Daftar Pustaka

Ekasatya N, 1991 Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan, Departemen Perindustrian R.I, Jakarta.

elearning.usu.ac.id pencemaran udara

id.wikipedia.org/wiki/Lapisan_ozon.

Joseph M, Patula (1989). The Object of Environmental Ethics, dalam Environmental

Mahida, U.N, 1981, Pencemaran Udara dan Pemanfaatan Limbah Industri, diterjemahkan oleh Prof. DR.Ir. Otto Soemarsoto, Penerbit C.V. Rajawali, Jakarta.

Management, An International Journal for Decision Makers and Scientists, Vol 13, Number 3, p. 273.

Saeni (1989), Kimia Lingkungan, PAU-IPB Bogor.

Wisaksono, W dkk (1981), Peranan Analisa Kimia Dalam Menunjang Masalah lingkungan Hidup, Seminar Nasional Metode Analisa Kimia, Bandung.

www.balitbang.kemhan.go.id/?q=content/dampak-dan-upaya-penanggulangan-pencemaran-udara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun