Mohon tunggu...
Febe Debora Sinlaeloe
Febe Debora Sinlaeloe Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang ASN Kemenkeu

Baru tertarik belajar menulis di tengah 'barriers' yang sulit dihindari..

Selanjutnya

Tutup

Financial

Yuk, Mengenal KPPN Si Bendahara Negara

8 November 2023   19:13 Diperbarui: 23 November 2023   08:41 2777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dapat diduga, ternyata masih banyak yang belum mengenal KPPN si Bendahara Negara.  Saat mendengar nama ‘KPPN’, apakah ada yang mengira bahwa KPPN itu adalah Kantor Pajak?  Kalau iya, berarti anda tidak sendiri karena banyak orang yang saya temui di luar organisasi, ada juga pegawai bank pemerintah maupun swasta yang sebenarnya salah satu stakeholder KPPN, bahkan ada rombongan mahasiswa yang melakukan kunjungan ke KPPN masih beranggapan bahwa KPPN adalah Kantor Pajak. Tidak jarang pula ada wajib pajak yang datang ke KPPN dengan maksud berkonsultasi masalah perpajakan.  

KPPN itu Bukan Kantor Pajak 

Kondisi tersebut di atas sebenarnya dapat dimaklumi, karena akronim antara KPPN dengan KPP memang hampir sama. Tentu saja orang awam lebih familier dengan Kantor Pajak mengingat setiap tahun berurusan dengan pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Berbeda dengan KPPN, dimana stakeholder utama adalah pejabat perbendaharaan pada Satuan Kerja (Satker) yang merupakan instansi pemerintah di bawah Kementerian Negara/Lembaga, dan juga pihak perbankan yang berkaitan dengan pencairan dana APBN termasuk pembukaan rekening Satker.

Perbedaan utama tampak dari kepanjangan nama, dimana kepanjangan KPPN adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sedangkan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak. Kedua kantor tersebut sama-sama kantor pelayanan yang berada di bawah Kementerian Keuangan tetapi bernaung di bawah Eselon I yang berbeda, dimana KPPN merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sedangkan KPP di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Sudah jelas bukan, bahwa ternyata KPPN dan KPP itu berbeda tetapi masih bersaudara.

Perbedaan lain antara KPP dan KPPN dapat terlihat dari tugas dan fungsinya apabila dikaitkan dengan APBN. Apa itu APBN? Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.

Nah, tugas dan fungsi KPP si Kantor Pajak secara umum berkaitan dengan anggaran pendapatan yaitu menghimpun pajak yang merupakan sumber pendapatan negara terbesar dalam APBN, sedangkan KPPN si Bendahara Negara ini berkaitan dengan anggaran belanja yaitu pencairan dana APBN untuk membiayai berbagai macam pengeluaran negara. Jadi KPP yang mencarikan uangnya dan KPPN yang mencairkan miliaran bahkan triliunan rupiah setiap hari sesuai tagihan yang diajukan Satker. 

Mengingat keberadaan kantor yang melaksanakan fungsi pembayaran tagihan kepada negara ini sudah cukup lama, mungkin saja masyarakat mengenal dengan nama yang berbeda karena telah beberapa kali mengalami perubahan nama yaitu mulai dari Kantor Bendahara Negara (KBN), Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) yang kemudian pada tahun 1990 digabung menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan terakhir yaitu sejak tahun 2005 menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sampai sekarang.

Hubungan antara Menteri Keuangan dan KPPN

Kenapa KPPN disebut sebagai Bendahara Negara, apakah bukan Menteri Keuangan? Memang benar, sesuai Undang Undang  Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa salah satu tugas Menteri Keuangan dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal adalah melaksanakan fungsi bendahara umum negara. Jadi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) perlu menunjuk Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) dalam melaksanakan tugasnya melihat kewenangan dan cakupan wilayah yang begitu luas.

Kuasa BUN diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan. Dalam hal ini yang ditunjuk selaku Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan, sedangkan Kuasa BUN di daerah adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang biasanya juga disebut sebagai kantor bayar.

KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah, yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

KPPN Tersebar di Seluruh Indonesia

KPPN si Bendahara Negara ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia, karena Satuan Kerja (Satker) pengelola APBN juga tersebar di berbagai wilayah sehingga perlu ada kantor bayar yang dekat dengan lokasi Satker masing-masing untuk memperlancar pengeluaran APBN. Tidak terbayangkan apabila Satker yang jumlah totalnya saat ini ada 18.961 Satker (data per 2 November 2023), dan semuanya mengajukan tagihan pembayaran kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang berlokasi di Jakarta, tentu akan timbul kekacauan yang besar bukan?

Lalu berapa jumlah KPPN ini yang ada di Indonesia? Total jumlah KPPN adalah 185 KPPN dengan beberapa tipe, termasuk 3 KPPN Khusus yaitu KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, KPPN Khusus Investasi dan KPPN Khusus Penerimaan yang mempunyai tugas dan fungsi yang khusus dan berbeda dengan 182 KPPN lainnya. 

Semua KPPN memiliki kode kantor masing-masing, sebagai contoh KPPN Banda Aceh kodenya 001, KPPN Denpasar kodenya 037, KPPN Jayapura kodenya 064, dan seterusnya.  Kode kantor tersebut sesuai urutan daerah dari Aceh sampai Papua dan juga sesuai urutan lahirnya kantor, karena ada juga KPPN yang berdekatan lokasinya namun berbeda jauh kodenya karena lahir belakangan, sebagai contoh KPPN Kupang kodenya 039 tetapi Atambua kodenya 172, padahal sama-sama berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selain itu ada beberapa kota besar yang mempunyai lebih dari 1 KPPN, hal ini karena pertimbangan beban kerja yang cukup besar dibandingkan kota-kota lain pada umumnya. Sebagai contoh di Bandung ada 2 KPPN yaitu KPPN Bandung I kodenya 022 dan KPPN Bandung II kodenya 095. Demikian juga di Medan, ada KPPN Medan I dan KPPN Medan II, di Surabaya ada KPPN Surabaya I dan KPPN Surabaya II, serta di Makasar ada KPPN Makasar I dan KPPN Makasar II.

Apakah jumlah KPPN pada masing-masing provinsi itu sama? Tidak. Jumlah KPPN pada tiap provinsi di Indonesia berbeda-beda, disesuaikan dengan luas wilayah sesuai dengan jumlah kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut,  dimana wilayah kerja masing-masing KPPN juga bervariasi antara 2 sampai 5 kabupaten/kota. 

Sebagai contoh, di Provinsi Jawa Tengah terdapat 15 KPPN, di Provinsi Kalimantan Selatan terdapat 4 KPPN, di Provinsi Sulawesi Barat terdapat 2 KPPN. Koordinasi KPPN pada tiap provinsi berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan provinsi.

Berbeda dengan Provinsi DKI Jakarta yang wilayah kerja KPPN Jakarta I sampai Jakarta VII tidak dibagi berdasarkan kabupaten/kota, tetapi berdasarkan Kementerian Negara/Lembaga mengingat semua kantor pusat berada di DKI Jakarta, dimana jumlah Kementerian Negara/Lembaga saat ini sebanyak 84 K/L.  Sebagai contoh, kantor bayar semua Satker di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berada di KPPN Jakarta V, kantor bayar semua Satker di bawah Kepolisian Negara RI (Polri) berada di KPPN Jakarta III.

KPPN Terbanyak berada di Ibu Kota Negara         

DKI Jakarta sebagai ibu kota negara mempunyai KPPN paling banyak dalam satu kota, yaitu 7 KPPN yang terdiri dari KPPN Jakarta I sampai dengan KPPN Jakarta VII,  selain 3 KPPN Khusus yang sudah disebutkan di atas. Mengapa demikian? Karena beban kerja di Jakarta yang sangat tinggi, dimana 60% dari total dana APBN dikelola oleh satker-satker yang berlokasi di Jakarta, yang diantaranya adalah kantor pusat dari Kementerian Negara/Lembaga.

Bayangkan dari pagu anggaran belanja pada APBN tahun 2023 sebesar  Rp1.101,323 triliun (data per 2 November 2023), 60% dari pagu tersebut berada di DKI Jakarta dan sisanya 40% tersebar di berbagai daerah. Besar sekali bukan beban KPPN si Bendahara Negara yang ada di Jakarta? Kesibukan yang sangat tinggi setiap hari dalam pencairan anggaran negara dapat dirasakan, apalagi di triwulan terakhir pada bulan Oktober sampai dengan Desember pada akhir tahun anggaran.

Sebagai gambaran, untuk transaksi pengajuan tagihan tanggal 1 November 2023, total invoice (Surat Perintah Membayar) yang diterima pada 7 KPPN di Jakarta adalah sebanyak 4.678 invoice dengan total nilai uang 2,67 triliun untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Bahkan untuk tanggal-tanggal tertentu menjelang akhir tahun anggaran, jumlah invoice maupun total nilai tagihan bisa mencapai lebih dari 2 kali lipat dari jumlah tersebut. Dapat dilihat rata-rata beban kerja KPPN di Jakarta per hari yang cukup besar bukan? Berbeda dengan KPPN di daerah yang mungkin sehari 

Digitalisasi dalam Pencairan Dana APBN 

Apakah ada pembayaran secara tunai dalam pencairan anggaran di KPPN? Tidak ada, karena KPPN hanya menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk selanjutnya secara sistem diproses melalui Rekening Pengeluaran Kuasa BUN pada Bank Operasional yang ditunjuk, yang selanjutnya dipindahbukukan ke rekening penerima yang berhak sesuai yang tercantum dalam SP2D.

Bagaimana dengan pengajuan pencairan anggarannya di KPPN, apakah stakeholder harus datang atau secara online? Sebelum pandemi Covid-19 melanda, stakeholder harus datang ke KPPN setiap kali mengajukan invoice. Apalagi saat akhir tahun anggaran di bulan Desember, bisa mencapai ratusan orang yang mengantri sesuai jumlah Satker yang dilayani, karena apabila tidak mengajukan sesuai batas waktu maka anggaran tahun yang bersangkutan bisa hangus.

Adanya pandemi Covid-19 mengubah segalanya, karena digitalisasi begitu berkembang pesat dalam segala bidang termasuk dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Berbagai inovasi diluncurkan termasuk digitalisasi transaksi pembayaran belanja APBN, dimana dalam pengajuan pencairan anggaran Satker menggunakan e-SPM, sehingga tidak perlu datang secara offline kecuali ingin konsultasi secara langsung dengan Customer Service Officer.  Dalam perkembangan selanjutnya, telah diluncurkan aplikasi SAKTI yaitu Sistem Aplikasi Tingkat Instansi pada tahun 2022 yang semakin memudahkan Satker dalam mengajukan invoice kapanpun dan dimanapun.

Perluasan Fungsi KPPN      

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, KPPN memiliki fungsi diantaranya adalah melakukan pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban APBN, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara, penyusunan laporan pelaksanaan APBN, serta beberapa fungsi lainnya.

Namun sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, pada awal tahun 2023 sesuai harapan Menteri Keuangan dimana Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Indonesian Treasury) harus memperluas perannya tidak hanya menjadi pengelola perbendaharaan yang tradisional, tetapi juga dapat menganalisis keuangan negara dan mampu berperan sebagai intellectual fiscal leader, Regional Chief Economist, sekaligus Financial Advisor, maka KPPN selaku instansi vertikal juga mempunyai perluasan fungsi.  

Perluasan fungsi KPPN si Bendahara Negara melalui implementasi shadow organization sebagai Financial Advisor memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

1.  Central Government Advisory, yaitu pengembangan tugas dan fungsi KPPN yang berfokus pada advisory pengelolaan anggaran satuan kerja dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang meliputi pelaksanaan Standarisasi Quality Assurance, Layanan Pengguna dan Monitoring.

2. Local Government Advisory, yaitu pengembangan tugas dan fungsi KPPN yang berfokus pada advisory pengelolaan anggaran daerah yang meliputi pengelolaan Transfer ke Daerah, Pengelolaan APBD, Sinkronisasi APBN dan APBD melalui pelaksanaan kegiatan Sinkronisasi Anggaran Pusat/Daerah, Layanan Pengguna, dan Monitoring.

3.  Special Mission Advisory, yaitu pengembangan tugas dan fungsi KPPN yang berfokus pada advisory dalam mendorong kesuksesan program Special Mission yang memiliki jangkauan kewilayahan, dengan ruang lingkup diantaranya Investasi Daerah, Pengembangan Kredit Program (UMKM seperti KUR dan UMi), pengelolaan BLU/BLUD dan lainnya sesuai arah kebijakan Kementerian Keuangan.

Nah berdasarkan penjelasan di atas, tentu sudah memiliki gambaran tentang KPPN si Bendahara Negara bukan?  Coba cari tahu apakah ada KPPN di kota anda dan kenali lebih dekat.

Penulis :

Febe Debora Sinlaeloe, S.E., M.Ak.

Kepala Seksi Bank pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun