KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah, yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
KPPN Tersebar di Seluruh Indonesia
KPPN si Bendahara Negara ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia, karena Satuan Kerja (Satker) pengelola APBN juga tersebar di berbagai wilayah sehingga perlu ada kantor bayar yang dekat dengan lokasi Satker masing-masing untuk memperlancar pengeluaran APBN. Tidak terbayangkan apabila Satker yang jumlah totalnya saat ini ada 18.961 Satker (data per 2 November 2023), dan semuanya mengajukan tagihan pembayaran kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang berlokasi di Jakarta, tentu akan timbul kekacauan yang besar bukan?
Lalu berapa jumlah KPPN ini yang ada di Indonesia? Total jumlah KPPN adalah 185 KPPN dengan beberapa tipe, termasuk 3 KPPN Khusus yaitu KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, KPPN Khusus Investasi dan KPPN Khusus Penerimaan yang mempunyai tugas dan fungsi yang khusus dan berbeda dengan 182 KPPN lainnya.Â
Semua KPPN memiliki kode kantor masing-masing, sebagai contoh KPPN Banda Aceh kodenya 001, KPPN Denpasar kodenya 037, KPPN Jayapura kodenya 064, dan seterusnya. Â Kode kantor tersebut sesuai urutan daerah dari Aceh sampai Papua dan juga sesuai urutan lahirnya kantor, karena ada juga KPPN yang berdekatan lokasinya namun berbeda jauh kodenya karena lahir belakangan, sebagai contoh KPPN Kupang kodenya 039 tetapi Atambua kodenya 172, padahal sama-sama berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selain itu ada beberapa kota besar yang mempunyai lebih dari 1 KPPN, hal ini karena pertimbangan beban kerja yang cukup besar dibandingkan kota-kota lain pada umumnya. Sebagai contoh di Bandung ada 2 KPPN yaitu KPPN Bandung I kodenya 022 dan KPPN Bandung II kodenya 095. Demikian juga di Medan, ada KPPN Medan I dan KPPN Medan II, di Surabaya ada KPPN Surabaya I dan KPPN Surabaya II, serta di Makasar ada KPPN Makasar I dan KPPN Makasar II.
Apakah jumlah KPPN pada masing-masing provinsi itu sama? Tidak. Jumlah KPPN pada tiap provinsi di Indonesia berbeda-beda, disesuaikan dengan luas wilayah sesuai dengan jumlah kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut, Â dimana wilayah kerja masing-masing KPPN juga bervariasi antara 2 sampai 5 kabupaten/kota.Â
Sebagai contoh, di Provinsi Jawa Tengah terdapat 15 KPPN, di Provinsi Kalimantan Selatan terdapat 4 KPPN, di Provinsi Sulawesi Barat terdapat 2 KPPN. Koordinasi KPPN pada tiap provinsi berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan provinsi.
Berbeda dengan Provinsi DKI Jakarta yang wilayah kerja KPPN Jakarta I sampai Jakarta VII tidak dibagi berdasarkan kabupaten/kota, tetapi berdasarkan Kementerian Negara/Lembaga mengingat semua kantor pusat berada di DKI Jakarta, dimana jumlah Kementerian Negara/Lembaga saat ini sebanyak 84 K/L. Â Sebagai contoh, kantor bayar semua Satker di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berada di KPPN Jakarta V, kantor bayar semua Satker di bawah Kepolisian Negara RI (Polri) berada di KPPN Jakarta III.
KPPN Terbanyak berada di Ibu Kota Negara     Â
DKI Jakarta sebagai ibu kota negara mempunyai KPPN paling banyak dalam satu kota, yaitu 7 KPPN yang terdiri dari KPPN Jakarta I sampai dengan KPPN Jakarta VII, Â selain 3 KPPN Khusus yang sudah disebutkan di atas. Mengapa demikian? Karena beban kerja di Jakarta yang sangat tinggi, dimana 60% dari total dana APBN dikelola oleh satker-satker yang berlokasi di Jakarta, yang diantaranya adalah kantor pusat dari Kementerian Negara/Lembaga.