Uang yang dikelola Bendahara Pengeluaran baik dari pembayaran LS kepada Bendahara Pengeluaran maupun dari UP dan TUP itulah yang dapat diimplementasikan dengan transaksi cashless, dengan tujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai serta mengurangi idle cash.
Perkembangan Implementasi Cashless pada Satker Pengelola APBN
Jumlah Satker Pengelola APBN saat ini berjumlah 18.937 Satker dari 89 Kementerian Negara/Lembaga, dengan total pagu dana APBN tahun 2023 sebesar Rp1.076,162 triliun yang tertuang dalam DIPA dan dialokasikan untuk jenis belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan belanja bantuan sosial, sesuai data per 31 Agustus 2023.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) yang dikelola Bendahara Pengeluaran adalah dana yang berasal dari jenis belanja barang, belanja modal dan belanja lain-lain.
Dari total pagu dana APBN tahun 2023 sebesar Rp1.076,162 triliun tersebut, alokasi untuk jenis belanja barang dan belanja modal sebesar Rp671,996 triliun. Sedangkan jumlah total UP dan TUP untuk seluruh Satker per 31 Agustus 2023 sebesar Rp5.613,54 miliar, yang memiliki potensi transaksi yang dapat dilakukan secara cashless dan dapat di-revolving.
Selanjutnya, bagaimana sebenarnya kondisi riil perkembangan implementasi cashless pada Satker Pengelola APBN?
Sejak metode pembayaran internet banking untuk transaksi pemerintah diluncurkan regulasinya pada akhir tahun 2016 dan telah dilakukan sosialisasi secara intensif, penggunaan internet banking oleh Bendahara Pengeluaran Satker masih tergolong rendah selama bertahun-tahun, yang diketahui pada saat dilakukan pembinaan kepada Satker.
Mengubah mindset Bendahara Pengeluaran untuk mengubah metode pembayaran dari cash menjadi cashless ternyata cukup sulit, padahal kelancaran Satker dalam menggunakan internet banking, dapat mempermudah implementasi kebijakan cashless selanjutnya yang diluncurkan pemerintah di kemudian hari.Â
Selanjutnya pada saat awal implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dicanangkan pada tahun 2019 dan sosialisasi kepada Satker Pengelola APBN juga dilaksanakan secara masif, penggunaan KKP oleh Satker masih rendah.
Proporsi UP Tunai dan UP KKP yang sesuai ketentuan ditetapkan sebesar 60 : 40, artinya proporsi UP Tunai sebesar 60% dan UP KKP sebesar 40% dari jumlah total UP yang dimintakan Satker selama 1 (satu) bulan, juga sulit dipenuhi Satker. Hal ini tampak dari tingginya permintaan dispensasi Satker terkait perubahan proporsi UP Tunai menjadi 100% dengan berbagai alasan, dimana pada saat itu masih dimungkinkan mengingat masih masa transisi.
Cara pembayaran tagihan KKP yang masih berbayar apabila dilakukan di teller juga menjadi salah satu isu pada saat itu. Hal tersebut seharusnya tidak akan menjadi masalah apabila Bendahara Pengeluaran Satker telah mengimplementasikan internet banking, karena KKP yang diterbitkan harus sama dengan Bank dimana rekening Bendahara Pengeluaran dibuka dan tentunya tidak berbayar.